Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan pernyataan resmi mengenai insiden kecelakaan taksi listrik Green SM di Bekasi Timur pada 27 April lalu. Dalam sidang bersama DPR RI, KNKT menegaskan bahwa faktor elektromagnetik bukanlah penyebab utama dari kecelakaan fatal tersebut.
Sidang yang berlangsung pada 21 Mei 2026 ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta pihak operator kereta api. KNKT mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi kegagalan teknis pada kendaraan listrik tersebut sebelum terjadinya benturan.
Analisis Detail Kronologi Tabrakan
Penyidik membagi analisis insiden ini menjadi dua bagian terpisah untuk membedakan antara tabrakan pertama dan kedua. Peristiwa awal dipicu oleh taksi listrik Green SM yang terjebak di jalur perlintasan tidak resmi hingga akhirnya tertabrak KRL 5181.
Dampak dari tabrakan pertama tersebut membuat kereta PLB 5568 harus berhenti di jalur sebelahnya demi menjaga keselamatan operasional. Sambil menunggu instruksi lebih lanjut, kereta tersebut berhenti dalam posisi diam di rel yang berbeda.
Namun, petaka kembali terjadi beberapa menit setelahnya ketika kereta antarkota Argo Bromo Anggrek datang dari arah belakang. Tabrakan kedua ini melibatkan hantaman keras pada gerbong belakang PLB 5568 yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka.
Hasil Pemeriksaan Kotak Hitam Taksi Listrik
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyampaikan bahwa data dari kotak hitam taksi bernomor polisi B 2864 SBX menunjukkan sistem berjalan normal. Tidak ditemukan adanya pesan kesalahan (error) pada perangkat pemantauan kendaraan setidaknya satu jam sebelum kecelakaan terjadi.
Sistem kelistrikan mobil tersebut juga dipastikan aman karena telah memenuhi standar uji kompatibilitas elektromagnetik internasional. Kendaraan ini mengacu pada standar EMC AIS-004 yang setara dengan regulasi global UN R10.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kondisi teknis kendaraan :
- Data sistem menunjukkan operasional normal tanpa kerusakan teknis saat mendekati lokasi kejadian.
- Kendaraan telah lulus uji ketahanan terhadap gangguan elektromagnetik (EMC).
- Mesin dan transmisi merespons perintah pengemudi sesuai dengan input yang diberikan.
- Tidak ada bukti adanya gangguan frekuensi yang melumpuhkan sistem kontrol mobil.
Meskipun standar UN R10 belum menjadi kewajiban mutlak dalam hukum otomotif di Indonesia, kendaraan ini sudah memenuhinya. Hal ini mematahkan spekulasi awal yang menduga adanya gangguan sinyal di sekitar rel kereta api.
Kesalahan Operasional pada Transmisi
Berdasarkan data rekaman, taksi tersebut melaju perlahan dengan kecepatan 15 km/jam saat menuruni jalan ke arah perlintasan. Pada mulanya, tuas transmisi berada di posisi D (Drive) sebagaimana mestinya saat berkendara normal.
Namun secara mengejutkan, tuas transmisi dipindahkan ke posisi N (Netral) saat kendaraan sedang meluncur bebas. Kecepatan mobil saat itu tercatat terus menurun dan berada di kisaran antara 3 hingga 7 km/jam.
Data pengoperasian pedal gas dan transmisi terekam sebagai berikut :
| Posisi Transmisi | Aksi Pengemudi | Respon Kendaraan |
|---|---|---|
| Posisi N (Netral) | Menekan pedal gas 25% hingga 51% | Mesin tidak mengirim daya ke roda |
| Posisi D (Drive) | Tuas dipindahkan dari N ke D | Pengemudi tidak menginjak pedal gas |
| Posisi P (Park) | Menekan gas, rem, dan tombol start | Kendaraan terkunci dan tidak bergerak |
Tabel di atas merinci bagaimana urutan pengoperasian yang salah menyebabkan kendaraan tidak bisa segera keluar dari rel. Faktor manusia dalam memindahkan transmisi menjadi sorotan utama dalam penyelidikan teknis ini.
Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa ketika mobil berada di posisi N, daya mesin tidak akan pernah tersalurkan ke roda meski pedal gas diinjak dalam. Pengemudi tercatat sempat menekan pedal gas hingga 51 persen, namun kecepatan justru merosot hingga berhenti total.
Setelah mobil terhenti tepat di tengah rel, pengemudi memang sempat memindahkan transmisi kembali ke posisi D. Sayangnya, pada momen krusial tersebut, pengemudi justru tidak menginjak pedal gas sehingga mobil tetap diam di tempat.
Langkah terakhir yang dilakukan pengemudi adalah memindahkan tuas ke posisi P (Parkir) sambil mencoba menyalakan ulang mesin. Tindakan ini justru membuat kendaraan terkunci sepenuhnya dan tidak mungkin bisa digerakkan secara manual dalam waktu singkat.
Upaya menekan tombol start/stop berulang kali juga tidak membuahkan hasil karena sistem parkir elektronik telah aktif. Hingga akhirnya, benturan dengan kereta api tidak dapat terhindarkan lagi akibat posisi kendaraan yang terjepit di jalur aktif.