Badan Gizi Nasional Klarifikasi Pengadaan Motor Listrik Terkait Izin Kemenkeu

Badan Gizi Nasional Klarifikasi Pengadaan Motor Listrik Terkait Izin Kemenkeu
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Klarifikasi Pengadaan Motor Listrik Terkait Izin Kemenkeu.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi mengenai rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional lembaga yang sempat ditolak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dilansir dari Detik Oto, Dadan menegaskan bahwa seluruh proses anggaran telah melalui mekanisme formal yang melibatkan berbagai pihak berwenang.

Dadan memberikan penjelasan mendalam mengenai status anggaran lembaga tersebut yang sempat mengalami pemblokiran sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan resmi. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai tata kelola keuangan di internal badan baru tersebut.

"Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir," kata Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan menambahkan bahwa proses pembukaan blokir anggaran tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh lembaganya saja. Ia merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan negara yang menuntut adanya koordinasi antarlembaga.

"Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," ungkap Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Ia juga menepis anggapan bahwa pengadaan puluhan ribu unit motor listrik tersebut berjalan tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak eksternal. Dadan memastikan setiap langkah eksekusi tetap terpantau oleh otoritas keuangan.

"Ketika buka blokir ada persetujuan, ketika eksekusi ada persetujuan, jadi untuk pengelolaan anggaran negara, you are never alone, jadi tidak mungkin melakukan sendiri," tambah Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam keterangannya, Dadan menekankan kepatuhan lembaga pada seluruh prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Hal ini termasuk dalam tahap finalisasi proses pengadaan.

"Jadi untuk kaitan itu saya kira seluruh proses yang ada sudah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional," ujar Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Lebih lanjut, mekanisme formal yang dilewati melibatkan forum tripartit guna memastikan anggaran tersedia secara sah. Forum tersebut mempertemukan perwakilan dari unsur perencanaan dan keuangan negara.

"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia. Tersedia itu harus membuka blokir, ketika membuka blokir itu ada forum tripartit, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan juga Badan Gizi Nasional," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Proses peninjauan aktif terus dilakukan oleh kementerian terkait selama pembukaan blokir dana berlangsung untuk menjamin transparansi penggunaan uang negara.

"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan juga memberikan kepastian bahwa kontrol ketat dari Kementerian Keuangan tetap berlaku hingga tahap pembayaran kepada pihak ketiga atau penyedia barang.

"Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambah Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan pada Selasa (7/4/2026) mengenai riwayat penolakan terhadap usulan pengadaan kendaraan dan alat elektronik tersebut pada tahun sebelumnya. Purbaya menyatakan perlu memeriksa kembali perkembangan terbaru dari usulan tersebut.

"Tahun lalu sempat kita nggak mau, kita tolak untuk beli komputer yang terlalu banyak dan beli motor, tapi sekarang saya belum tahu, saya akan lihat lagi seperti apa. Ini gosip ya? Saya cek lagi," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan berpendapat bahwa fokus utama anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya terletak pada ketersediaan pangan bagi masyarakat. Ia menyarankan agar mitra pelaksana dapat menggunakan skema mandiri untuk pengadaan alat transportasi.

"Bukan nggak boleh, kita nggak tahu programnya seperti apa, tapi kan harusnya utamanya untuk makanan. Kalau yang pebisnis kan udah untung cukup, mereka cicil dari sana harusnya, tapi saya akan coba cek lagi," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi