KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut Pulau Umang Pandeglang

KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut Pulau Umang Pandeglang
Foto: Ilustrasi KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut Pulau Umang Pandeglang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (15/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah muncul informasi viral mengenai penawaran penjualan pulau tersebut di media sosial senilai Rp 65 miliar.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan penyegelan terhadap operasional resor milik PT GSM. Dilansir dari Detik Finance, hasil pemeriksaan otoritas terkait menunjukkan bahwa pulau tersebut dikelola oleh pihak perorangan secara ilegal.

"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk menjelaskan bahwa pengelola mengaku tidak terlibat dalam upaya penjualan tersebut kepada pihak luar. Pihak KKP telah menginstruksikan penghapusan konten iklan di media sosial guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak ketiga atau pihak asing.

Kegiatan usaha wisata bahari dan resor di lokasi tersebut teridentifikasi tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pengelola diketahui belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil serta surat izin wisata tirta yang diwajibkan oleh aturan negara.

Negara menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran pengelolaan pulau-pulau kecil demi menjaga kedaulatan ruang laut. KKP saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap regulasi dan status kepemilikan aset di pulau tersebut untuk memastikan kepatuhan hukum.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengimbau agar pihak pengelola bersikap kooperatif dalam melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan. KKP berkomitmen untuk terus mengawal ketat setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan Pulau Umang agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi