Aktivitas pemanfaatan ruang laut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Pulau Serangan, Denpasar, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (12/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti pemadatan mangrove dan penggunaan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar izin resmi.
Dilansir dari Kompas, tindakan penyegelan dilakukan oleh Pengawas Kelautan PSDKP Benoa dengan memasang papan larangan di lokasi proyek. Selain masalah perizinan laut, petugas mengidentifikasi adanya perusakan ekosistem mangrove yang mencakup area sekitar 500 meter persegi di wilayah kelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Dugaan pelanggaran lingkungan ini awalnya terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke lapangan. Tim Pansus menemukan fakta bahwa tanaman mangrove telah dipotong dan area tersebut dilakukan pengerasan tanah secara ilegal.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, memberikan penegasan mengenai status perlindungan tanaman pesisir tersebut di area Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini bukti riil," kata Supartha saat sidak di kawasan KEK Kura Kura Bali, dikutip Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Padahal, KEK Kura Kura Bali merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Kawasan seluas 498 hektar ini awalnya diproyeksikan sebagai pusat ekonomi baru yang mengintegrasikan pariwisata mewah, marina internasional, dan industri kreatif dengan nilai investasi triliunan rupiah.
Pihak pengelola, PT BTID, dalam pernyataan sebelumnya mengeklaim bahwa pembangunan kawasan ini tetap mengacu pada prinsip berkelanjutan dan filosofi Tri Hita Karana. Mereka menyatakan berkomitmen menjaga zona konservasi mangrove serta akses masyarakat menuju Pura Sakenan di tengah rencana penyerapan 35.000 tenaga kerja.
Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rencana pengembangan dengan fakta penggunaan ruang di pesisir Pulau Serangan. Saat ini seluruh kegiatan di titik pelanggaran harus terhenti hingga proses evaluasi dan pemenuhan ketentuan hukum selesai dilakukan oleh otoritas terkait.