KKP Bantah Kapal Asing di Papua Selatan Gunakan Pukat Harimau

KKP Bantah Kapal Asing di Papua Selatan Gunakan Pukat Harimau
Foto: Ilustrasi KKP Bantah Kapal Asing di Papua Selatan Gunakan Pukat Harimau.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait keberadaan kapal asing di perairan Papua Selatan yang memicu aksi protes nelayan lokal di Merauke pada Minggu (26/4/2026). Dilansir dari Money, pemerintah membantah penggunaan alat tangkap pukat harimau oleh kapal-kapal tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa alat penangkapan ikan yang digunakan adalah Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Menurut penjelasannya, operasional alat tangkap tersebut telah diatur secara ketat agar tidak bersinggungan dengan area kerja nelayan lokal.

ÔÇ£Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,ÔÇØ kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).

Pemerintah menerapkan mekanisme seleksi dan persyaratan khusus bagi setiap pemilik kapal yang ingin mengoperasikan JHUB. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah antara kapal industri dengan area tangkapan nelayan skala kecil.

ÔÇ£Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,ÔÇØ kata dia.

Lotharia Latif menambahkan bahwa penguatan tata kelola perikanan tangkap nasional dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Hal ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan investasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip keadilan dalam penentuan alat tangkap.

Regulasi mengenai zonasi dan jenis alat tangkap saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan pukat harimau maupun cantrang di wilayah perairan Indonesia.

ÔÇ£Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,ÔÇØ ujar Latif.

Guna memperkuat implementasi aturan di lapangan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Edaran ini secara spesifik mengatur operasional JHUB di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

Melalui instruksi tersebut, para pengusaha diwajibkan mematuhi standar alat tangkap untuk meminimalkan dampak lingkungan dan risiko konflik sosial. KKP memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan operasional tersebut.

ÔÇ£Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ÔÇØ tegas Latif.

Persoalan ini mencuat setelah ribuan massa yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan melakukan unjuk rasa di Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke pada Rabu (22/4/2026). Mereka menuntut penolakan terhadap dua kapal asing yang dianggap mengancam keberlangsungan pendapatan nelayan lokal.

Ketua HNSI Papua Selatan, Taufik Latarissa, menyatakan kekhawatirannya terhadap penurunan hasil tangkapan nelayan di Merauke akhir-akhir ini. Pihaknya mendesak otoritas terkait untuk meninjau ulang kebijakan penempatan kapal besar di wilayah tersebut.

ÔÇ£Kalau nanti dia berdampak dengan adanya kapal-kapal ini mohon kami dari HNSI berharap supaya pemerintah pusat supaya mengevaluasi kembali terkait zona penangkapan kapal-kapal yang ada di Kabupaten Merauke,ÔÇØ kata Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarissa,ÔÇØ Rabu (22/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi