KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum Tiga WNI Terkait Haji Ilegal

KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum Tiga WNI Terkait Haji Ilegal
Foto: Ilustrasi KJRI Jeddah Kawal Proses Hukum Tiga WNI Terkait Haji Ilegal.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengawal proses hukum terhadap tiga orang diduga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Penangkapan tersebut dilakukan otoritas setempat sebagai langkah tegas pemberantasan praktik haji ilegal tanpa izin resmi atau tasreh.

Dilansir dari Cahaya, identitas ketiga orang tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi oleh pihak berwenang. Kabar penangkapan mencuat setelah petugas melakukan penggerebekan di tempat tinggal mereka dan menemukan sejumlah bukti awal yang mengarah pada aktivitas penyelenggaraan haji non-prosedural.

Dua dari tiga terduga pelaku dilaporkan mengenakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan oleh pihak kepolisian Saudi. KJRI Jeddah memberikan penegasan bahwa koordinasi aktif dengan aparat keamanan setempat terus dilakukan untuk memastikan pendampingan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"KJRI di Jeddah akan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI dimaksud," menurut KJRI di Jeddah dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Langkah verifikasi identitas menjadi prioritas utama pihak perwakilan sebelum menentukan tindakan selanjutnya bagi para terduga pelanggar aturan tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut," menurut pernyataan KJRI.

Penegakan hukum di Makkah terpantau sangat ketat melalui operasi lapangan yang menyasar individu atau kelompok yang mencoba masuk tanpa dokumen resmi. Pihak KJRI juga memantau penggunaan rangkaian bus untuk memobilisasi para pelanggar aturan tasreh keluar dari wilayah Kota Makkah.

Sebagai bentuk upaya preventif bagi WNI lainnya, KJRI Jeddah menekankan kembali pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam melaksanakan rukun Islam kelima.

"Untuk itu, KJRI di Jeddah kembali mengimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau haji mabrur, malah mabur," demikian KJRI.

Artikel terkait

Rekomendasi