Ketidakpastian HGU Ancam Program Biodiesel B50

Ketidakpastian HGU Ancam Program Biodiesel B50
Foto: Ilustrasi Ketidakpastian HGU Ancam Program Biodiesel B50.

Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha kelapa sawit dinilai berpotensi menjadi ancaman serius bagi program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mulai semester II 2026. Legalitas lahan yang tidak pasti tersebut juga mengancam keberlanjutan industri sawit nasional, seperti dilansir dari Investor Daily pada Jumat (22/5/2026).

Kondisi tata ruang dan tumpang tindih kawasan hutan membuat proses verifikasi makin kompleks. Akibatnya, keputusan perpanjangan HGU sering berjalan lambat dan menahan pelaku usaha untuk melakukan investasi jangka panjang.

Peneliti sawit Universitas Indonesia, Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa legalitas lahan merupakan fondasi utama investasi dan stabilitas produksi sawit. Jika masalah ini terus berlanjut, strategi ketahanan energi nasional berbasis komoditas sawit akan menghadapi risiko besar.

"Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar," ujar Eugenia dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 demi ketahanan energi, namun target ini tertekan akibat produktivitas sawit nasional yang belum meningkat. Kelangkaan pasokan berisiko memicu perebutan bahan baku antara kebutuhan energi, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor.

"Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi," ujar dia.

Penurunan produktivitas saat ini terjadi karena usia tanaman yang sudah tua dan penggunaan bibit yang kurang optimal di masa lalu, terutama pada perkebunan rakyat. Kebutuhan minyak sawit ke depan juga terus meluas untuk berbagai sektor hilir.

"Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci," kata Eugenia yang juga Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Data Kementerian Pertanian pada 2025 menunjukkan luas kebun sawit Indonesia mencapai 16,8 juta hektar, dengan komposisi 51 persen dikelola swasta dan 41 persen perkebunan rakyat. Realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat hanya berkisar 50.000 hektar per tahun dari target awal 180.000 hektar.

"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," kata dia.

Data Gapki mencatat ada sekitar 513 ribu hektar kebun plasma dan 3 sampai 4 juta hektar kebun korporasi anggota Gapki yang mendesak diremajakan. Selain legalitas, pelaku usaha juga melihat prospek perdagangan global dan stabilitas kebijakan pemerintah.

"Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting," jelas Eugenia.

Lambatnya administrasi HGU dipengaruhi faktor tata ruang serta koordinasi lintas kementerian yang sangat berhati-hati akibat kasus hukum masa lalu. Dampak jangka panjang dari situasi ini dapat melemahkan devisa negara dan agenda hilirisasi nasional.

"Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi," tegas dia.

Pemerintah direkomendasikan mempercepat penyelesaian HGU melalui koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang patuh.

"Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat," tandas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi