Ketentuan QR Code Pertamina dan Cara Sanggah Blokir Nopol

Ketentuan QR Code Pertamina dan Cara Sanggah Blokir Nopol
Foto: Ilustrasi Ketentuan QR Code Pertamina dan Cara Sanggah Blokir Nopol.

Penggunaan QR Code menjadi syarat wajib bagi pemilik kendaraan yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Namun, sejumlah pengguna kerap menemui kendala saat proses pemindaian menunjukkan keterangan sebagai bukan penerima subsidi.

Dilansir dari Detik Oto, kendaraan yang akan menggunakan BBM subsidi harus terlebih dahulu didaftarkan melalui laman resmi MyPertamina. Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan melakukan verifikasi data kendaraan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Pemilik kendaraan baru akan mendapatkan QR Code untuk bertransaksi setelah dinyatakan lolos verifikasi. Kode digital ini wajib dibawa dan ditunjukkan kepada petugas setiap kali melakukan pengisian di SPBU.

Masalah muncul ketika layar mesin pindai menunjukkan status 'QR Code Terblokir' atau 'Bukan Penerima Subsidi'. Jika hal ini terjadi, pengguna harus memastikan kembali apakah kendaraan mereka sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan utama transaksi adalah data pada QR Code harus identik dengan nomor polisi kendaraan yang bersangkutan. Jika terjadi kesalahan data atau pemblokiran yang tidak sesuai, MyPertamina menyediakan kanal pengajuan sanggah.

Pengguna dapat melakukan pengajuan sanggah blokir nomor polisi melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun, dalam laporan yang dikutip dari Detik Oto, laman tersebut terkadang mengalami kendala akses atau tidak ditemukan.

Penerapan subsidi Solar didasarkan pada lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini merinci secara spesifik siapa saja yang berhak mendapatkan BBM jenis Biosolar bersubsidi.

Untuk transportasi darat, penerima mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan angkutan barang. Namun, angkutan hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam tidak termasuk dalam kategori ini.

Layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan armada pemadam kebakaran juga masuk dalam daftar penerima resmi. Selain itu, sektor transportasi air juga mendapatkan alokasi untuk motor tempel dan angkutan pelayaran rakyat dengan verifikasi otoritas terkait.

Sektor Perikanan dan Pertanian

Nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimal 30 GT dan terdaftar di kementerian terkait berhak mendapatkan solar subsidi. Hal ini juga berlaku bagi pembudidaya ikan skala kecil dengan rekomendasi dari SKPD setempat.

Sektor pertanian memberikan kuota subsidi bagi petani atau kelompok tani yang mengelola luas tanah maksimal 2 hektare. Penggunaan ini umumnya ditujukan untuk mendukung operasional alat mesin pertanian.

Fasilitas sosial seperti rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, panti jompo, hingga tempat ibadah juga diberikan akses subsidi untuk keperluan penerangan. Usaha mikro atau industri rumah tangga juga bisa mendapatkan manfaat ini dengan syarat memiliki verifikasi resmi.

Bagi pemilik kendaraan atau pelaku usaha yang merasa memenuhi kriteria namun tetap mengalami kendala teknis, Pertamina menyediakan layanan pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi