BRI Manajemen Investasi Jelaskan Ketentuan Pajak Portofolio Investor

BRI Manajemen Investasi Jelaskan Ketentuan Pajak Portofolio Investor
Foto: Ilustrasi BRI Manajemen Investasi Jelaskan Ketentuan Pajak Portofolio Investor.

SEVP Product and Alternative Investment BRI Manajemen Investasi Tina Meiliana mengedukasi para investor mengenai besaran kewajiban pajak dari setiap keuntungan instrumen investasi dalam sebuah webinar di Jakarta pada Rabu (06/03/2024). Pemahaman regulasi ini dinilai penting agar investor mengetahui nominal yang dikembalikan kepada negara dari pertumbuhan aset mereka, seperti dilansir dari Investortrust.

"Salah satu hal penting yang harus diperhatikan, berapa sih besaran pajak yang harus dibayarkaninvestor dari setiap instrumen investasi yang dimilikinya? Investor harus tahu ini,ÔÇØ tegas Tina Meiliana, SEVP Product and Alternative Investment BRI Manajemen Investasi.

Pengenaan tarif pajak instrumen deposito adalah sebesar 20 persen, sedangkan untuk obligasi dikenakan potongan sebesar 10 persen. Sebaliknya, instrumen pasar modal memiliki skema penyerapan pajak yang berbeda karena hanya menyasar keuntungan dari selisih harga jual serta pembagian keuntungan emiten.

ÔÇ£Nah, kalau saham berbeda. Saham hanya dikenai pajak kalau sudah ada capital gain dan dividennya," tutur Tina Meiliana.

Penghindaran beban pajak secara legal dapat dilakukan oleh penanam modal melalui strategi reinvestasi hasil keuntungan. Alokasi dana hasil dividen tersebut disarankan untuk ditempatkan kembali pada produk kontrak investasi kolektif.

"Dividen ini yang menarik. Kalau dividen diinvestasikan kembali ke instrumen lain, misalnya reksadana, itu bisa menjadi tax safe. Kita bisa menghemat pajak kalau dividennya diinvestasikan kembali," papar Tina Meiliana.

Pemisahan kewajiban perpajakan membedakan produk reksa dana dengan produk keuangan lainnya di pasar modal. Manajer investasi bertindak sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan kewajiban pajak tersebut secara langsung, sehingga pemegang unit penyertaan tidak dibebani pungutan tambahan.

"Reksadana merupakan instrumen investasi yang tidak membayar pajak lagi. Sebenarnya investor bayarkan lho pajaknya, tetapi yang membayarkannya adalah MI," ucap Tina Meiliana.

Mekanisme pelaporan mandiri tetap berlaku bagi pengelolaan dana pada aset keuangan di luar reksa dana. Penanam modal diwajibkan melakukan kalkulasi serta pencatatan pendapatan investasi mereka secara personal.

"Kalau obligasi, deposito, dan saham, investor harus me-manage sendiri instrumen yang mana, return-nya berapa, sahamnya apa, emitennya apa,ÔÇØ tandas Tina Meiliana.

Penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib memuat rincian daftar aset portofolio secara terperinci satu per satu. Proses pelaporan tersebut mengharuskan wajib pajak melampirkan berkas bukti pemotongan pajak yang sah, meski pengisiannya dapat dibantu oleh penasihat keuangan perbankan.

ÔÇ£Jadi, itu adalah self assessment, tetapi sebenarnya bisa dibantu oleh bankers atau relationship manager (RM) priority atau siapa pun yang membantu klien dalam pembuatan SPT," ujar Tina Meiliana.

Produk reksa dana juga disarankan sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi namun terbentang urusan keterbatasan waktu dan minimnya data pasar. Pengelolaan dana sepenuhnya diserahkan kepada tenaga profesional yang memiliki izin resmi.

"Semua profil punya kecocokan dengan segala intrumen. Anak muda bisa ambil saham. Kalau tidak mengerti atau tidak punya waktu untuk memilih saham yang tepat, dia bisa masuk ke reksa dana saham, because yang memilih investasinya nanti wakil MI," papar Tina Meiliana.

Artikel terkait

Rekomendasi