Ketentuan Mabit di Muzdalifah Diperketat untuk Jemaah Haji 2026

Ketentuan Mabit di Muzdalifah Diperketat untuk Jemaah Haji 2026
Foto: Ilustrasi Ketentuan Mabit di Muzdalifah Diperketat untuk Jemaah Haji 2026.

Skema murur akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 dengan aturan yang diperketat bagi jemaah Indonesia. Kebijakan baru ini mewajibkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk memenuhi ketentuan mabit di Muzdalifah hingga melewati tengah malam. Penegasan tersebut diberlakukan guna memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

Dikutip dari Cahaya, jemaah yang sampai di lokasi sebelum tengah malam juga diharuskan untuk turun dari kendaraan. Mereka diwajibkan menunggu terlebih dahulu di Muzdalifah sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Ketua Musyrif Diny KH M Cholil Nafis menerangkan bahwa mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban yang harus dituntaskan hingga melewati tengah malam agar sah secara hukum agama. Aturan ini mengikat bagi seluruh jemaah yang menunaikan ibadah haji dalam kondisi fisik yang normal.

"Tahun ini kita memastikan tentang terpenuhinya syariah. Yang dipilih kita adalah qaul bahwa di Muzdalifah itu hukumnya Mabit adalah wajib dan harus melewati tengah malam," kata Kiai Cholil di Madinah, Sabtu (16/5/2026).

Ketentuan Menunggu dan Skema Murur di Bus

Jemaah yang tiba lebih awal di Muzdalifah tidak diperkenankan langsung bertolak ke Mina. Menurut penjelasan KH M Cholil Nafis, mereka harus turun dari armada bus untuk menunggu hingga waktu tengah malam tiba.

"Maka orang yang nyampe di Muzdalifah, dia bisa turun dulu sampai menunggu tengah malam. Pas tengah malam baru bergerak ke Mina. Tapi bagi orang yang berangkat tengah malam di Muzdalifah, dia bisa tinggal sebentar niat mabit tanpa turun dari mobil langsung ke Mina, itulah yang disebut murur," urai Wakil Ketua Umum MUI tersebut.

Sebaliknya, jemaah yang kedapatan langsung meninggalkan lokasi Muzdalifah sebelum pergantian tengah malam dinilai tidak memenuhi syarat sah mabit.

"Jadi tidak boleh berangkat dari Arafah kemudian di Muzdalifah masih Isya, belum tengah malam, kemudian berangkat ke Mina. Maka hal itu tidak dianggap memenuhi syarat sahnya mabit di Muzadalifah," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat tersebut.

Kemudahan bagi Jemaah yang Tiba Akhir

Meski aturan mabit diperketat, skema murur tetap memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi jemaah yang baru mendarat di Muzdalifah setelah lewat tengah malam. Kelompok jemaah ini diberikan dispensasi untuk tidak turun dari kendaraan.

ÔÇ£Setelah tengah malam baru bergerak ke Mina, tapi yang sampai di situ sudah tengah malam, maka dia bisa hanya berhenti sebentar di dalam bus itu, niat mabit di situ, kemudian dia langsung berangkat,ÔÇØ ungkap KH M Cholil Nafis.

Artikel terkait

Rekomendasi