Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi mengenai mekanisme perpajakan atas keuntungan pembagian laba emiten kepada para pemegang saham pada Kamis (30/4/2026). Penjelasan ini bertujuan meluruskan persepsi investor ritel di tengah masuknya periode pembagian dividen perusahaan terbuka.
Otoritas pajak menegaskan bahwa meskipun dividen secara prinsip merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), terdapat sejumlah kriteria tertentu yang dapat membebaskan penerima dari kewajiban pajak tersebut. Ketentuan ini dilansir dari Money untuk mendorong penguatan iklim investasi di dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dividen pada dasarnya adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham sehingga dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak.
"PPh atas dividen adalah pajak atas penghasilan yang diterima pemegang saham dari pembagian laba perusahaan," ujar Inge kepada Kompas.com pada Kamis (30/4/2026).
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar bisa menikmati fasilitas bebas pajak. Keuntungan tersebut tidak akan dipotong pajak sepanjang dana dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, perlakuan berbeda diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menerima dividen dari penyertaan modal pada perusahaan lain di Indonesia. Kelompok ini secara umum tidak dikenai PPh atas dividen yang mereka terima tanpa syarat reinvestasi tambahan.
Terkait penerimaan laba dari luar negeri, Inge menekankan adanya persyaratan investasi yang tetap harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa mendapatkan pembebasan pajak serupa. Hal ini diatur untuk menjaga agar aliran modal tetap berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi wajib pajak luar negeri, pengenaan PPh Pasal 26 tetap berlaku atas dividen yang bersumber dari Indonesia. Namun, beban pajak ini berpotensi berkurang apabila terdapat kesepakatan pajak atau tax treaty antara pemerintah Indonesia dengan negara asal investor tersebut.
Kebijakan perpajakan ini didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.