IASC OJK Catat Kerugian Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun

IASC OJK Catat Kerugian Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun
Foto: Ilustrasi IASC OJK Catat Kerugian Penipuan Digital Capai Rp 9,1 Triliun.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun dari 432.000 laporan sepanjang November 2024 hingga Januari 2026. Data tersebut terungkap dalam forum kolaboratif penanganan fraud digital di Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagai upaya memperkuat literasi keamanan siber.

Lonjakan tren kejahatan siber ini mendorong kolaborasi lintas sektor antara regulator dan pelaku industri keuangan digital, sebagaimana dilansir dari Money. Salah satu perusahaan pinjaman daring, AdaKami, merespons situasi ini dengan meningkatkan sistem keamanan berbasis teknologi untuk memitigasi risiko serangan terhadap penggunanya.

Chief of Public Affairs PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Karissa Sjawaldy menyatakan bahwa persoalan penipuan siber telah menjadi isu krusial yang memerlukan tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem industri digital di Indonesia.

"Termasuk melalui partisipasi dalam forum ini," kata Karissa, dalam siaran pers yang diterima Senin (27/4/2026).

Penegasan keamanan platform dilakukan melalui integrasi kecerdasan buatan dan analisis data besar guna mendeteksi aktivitas yang mencurigakan secara seketika. Karissa menjelaskan bahwa verifikasi identitas kini diperketat dengan fitur pemindaian wajah untuk memastikan keamanan akun nasabah.

"Melalui upaya ini, AdaKami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransaksi digital serta menghindari bantuan dari pihak yang tidak dikenal guna menghindari potensi penipuan," jelas Karissa.

Ketua Umum ADIGSI, Firlie Ganinduto memberikan peringatan mengenai perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan yang kini berisiko disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Menurutnya, sinergi antara sektor swasta dan pemerintah menjadi instrumen utama dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi digital tersebut.

"Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator dan sektor swasta menjadi kunci dalam memperkuat keamanan siber dan meningkatkan edukasi pengguna," kata Firlie.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto menambahkan bahwa praktik penipuan digital telah bertransformasi menjadi ancaman yang terorganisir secara sistematis dan struktural. Satgas terus mengoordinasikan langkah-langkah perlindungan konsumen dengan berbagai pelaku usaha jasa keuangan untuk memutus rantai aktivitas ilegal.

"OJK bersama Satgas PASTI, seluruh pelaku usaha, dan asosiasi terkait terus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam rangka penanganan fraud dan scam digital," kata Hudiyanto.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas melaporkan adanya 5,2 miliar anomali trafik di ruang siber Indonesia sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025. Sebagian besar anomali tersebut merupakan malware yang memiliki potensi berkembang menjadi serangan siber tingkat tinggi.

"Kebijakan ini untuk melindungi ekosistem perekonomian digital sebagai tulang punggung ekonomi nasional, serta meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber nasional," kata Slamet.

Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring menekankan pentingnya peran aktif asosiasi dalam memantau platform ilegal melalui kanal pengaduan resmi. Fokus utama industri saat ini adalah menggeser paradigma dari sekadar penanganan kasus menjadi tindakan pencegahan yang lebih terintegrasi.

"Melalui portal pengaduan, AFPI juga menerima laporan terkait platform ilegal yang selanjutnya kami koordinasikan dengan Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti. Ke depan, AFPI akan terus berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat dan tepercaya," kata Meyla.

Artikel terkait

Rekomendasi