Besaran pajak tahunan untuk Toyota Fortuner 2.4 L keluaran tahun 2026 di wilayah Jakarta kini tercatat telah melampaui angka Rp 9,5 juta per Rabu, 15 April 2026. Lonjakan nilai pajak ini dipicu oleh kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model terbaru tersebut dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari laman Samsat Jakarta sebagaimana dilansir dari Detik Oto, NJKB Fortuner 2.4 L tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 448 juta untuk varian manual dan Rp 463 juta untuk varian otomatis. Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari tahun 2025 yang hanya berada di angka Rp 427 juta dan Rp 441 juta.
Kenaikan NJKB secara otomatis mengerek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena perhitungan pajak didasarkan pada perkalian NJKB dengan bobot koefisien kendaraan. Untuk kepemilikan pertama di Jakarta, tarif PKB yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan PKB.
Rincian perhitungan untuk Fortuner 2.4 G transmisi manual menunjukkan Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp 470,4 juta setelah dikalikan bobot 1,05. Hal ini menghasilkan PKB murni senilai Rp 9,408 juta yang jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, maka total pajak tahunannya mencapai Rp 9,551 juta.
Sementara itu, varian Fortuner 2.4 G transmisi otomatis memiliki Dasar Pengenaan PKB senilai Rp 486,15 juta. Dengan perhitungan tarif yang sama, pemilik model ini harus merogoh kocek hingga Rp 9,866 juta per tahun untuk pembiayaan pajak kendaraan mereka.
Sebagai konteks tambahan, Toyota Fortuner 2.4 L merupakan tipe terendah dalam lini SUV 7-penumpang Toyota yang menggunakan mesin 2GD FTV berkapasitas 2.400 cc. Mesin diesel tersebut mampu menghasilkan tenaga 149,6 PS dengan torsi maksimal mencapai 40,8 kgm.
Saat ini, harga jual kendaraan tersebut dipatok mulai dari Rp 583,7 juta untuk transmisi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi otomatis. Besaran pajak tahunan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan tarif pajak di masing-masing wilayah di luar Jakarta serta status kepemilikan kendaraan progresif.