Lonjakan harga bahan baku plastik akibat konflik di Timur Tengah telah memicu kenaikan harga gula pasir di berbagai wilayah Indonesia hingga minggu ketiga April 2026. Dilansir dari Detik Finance, fenomena ini terjadi seiring dengan membengkaknya biaya kemasan plastik yang digunakan oleh produsen gula konsumsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya perluasan sebaran wilayah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) untuk komoditas gula pasir. Hingga periode pelaporan terbaru, tercatat penambahan belasan daerah yang terdampak fluktuasi harga tersebut dibandingkan pekan sebelumnya.
"Gula pasir, kemarin itu (minggu kedua April) 153 kabupaten kota (kenaikan IPH), sekarang (minggu ketiga April) menjadi 171 kabupaten kota," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ateng menjelaskan bahwa ketergantungan industri gula pada kemasan plastik membuat harga jual ke konsumen akhir sangat rentan terhadap gangguan pasokan nafta sebagai bahan baku plastik primer. Beban produksi pada sisi pengemasan menjadi faktor utama yang mengerek harga di tingkat retail.
"Terkait dengan gula pasir tersebut, kami mengidentifikasikan salah satu pendorongnya ini dari kenaikan harga plastik, karena plastik digunakan sebagai packaging atau kemasan di gula pasir," tambah Ateng.
Merespons situasi tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan kementerian terkait tengah berupaya mengamankan alternatif pasokan bahan baku plastik untuk menstabilkan biaya produksi di sektor industri pangan.
"Sekali lagi, pemerintah tidak diam, tidak menunggu, tapi sedang mencari upaya-upaya tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, relatif problem kekurangan pasokan bahan baku plastik ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita percayakan dulu kepada teman-teman di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga," jelas Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa.
Berdasarkan data Bapanas, rata-rata harga gula nasional merangkak naik dari Rp 18.412 per kilogram menjadi Rp 18.770 per kilogram pada 20 April 2026. Meskipun terdapat kenaikan, Bapanas menilai fluktuasi sebesar 1,94 persen tersebut masih dalam batas kewajaran, dengan 135 daerah mencatatkan harga yang melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP). Pasokan dalam negeri diprediksi akan meningkat signifikan dari 58,3 ribu ton menjadi 276,4 ribu ton pada periode Mei mendatang guna meredam laju harga pasar.