Kemnaker Terbitkan Aturan THR dan Bonus Driver Ojol Tahun 2026

Kemnaker Terbitkan Aturan THR dan Bonus Driver Ojol Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Kemnaker Terbitkan Aturan THR dan Bonus Driver Ojol Tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja formal serta mitra pengemudi ojek online pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Dilansir dari Kiaton, landasan hukum tersebut tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengatur THR bagi buruh perusahaan swasta, sementara SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 ditujukan bagi mitra layanan angkutan berbasis aplikasi.

Ketentuan bagi pekerja swasta mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran secara penuh tanpa cicilan. Penerima manfaat adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status PKWTT maupun PKWT.

Besaran tunjangan bagi masa kerja 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan.

Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pembayaran ini sebagai pemenuhan hak dasar dan upaya menjaga daya beli. Pengawasan akan diperkuat melalui pembentukan Posko Satgas THR di tingkat daerah yang terintegrasi dengan pusat untuk melayani aduan.

Tahun ini, pemerintah juga melanjutkan kebijakan BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online yang telah terdaftar minimal 12 bulan. Besaran bonus tersebut ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir, naik dibandingkan angka 20 persen pada periode sebelumnya.

Penyaluran BHR wajib dilakukan dalam bentuk uang tunai dengan tenggat waktu yang sama dengan pekerja formal. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja di sektor ekonomi digital atau gig economy untuk membantu kebutuhan hari raya.

Selain sektor swasta dan kemitraan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, PPPK, dan pensiunan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen jika dibandingkan dengan alokasi tahun lalu yang berjumlah Rp49 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi