Kemnaker Dorong Kolaborasi Perluas Akses Kerja Tenaga Kerja Lansia

Kemnaker Dorong Kolaborasi Perluas Akses Kerja Tenaga Kerja Lansia
Foto: Ilustrasi Kemnaker Dorong Kolaborasi Perluas Akses Kerja Tenaga Kerja Lansia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses pekerjaan bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia) pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas tren peningkatan jumlah penduduk usia tua di Indonesia yang memerlukan kebijakan inklusif.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Estiarty Haryani, menyoroti urgensi pemanfaatan potensi lansia secara optimal. Dilansir dari Detik Finance, proporsi penduduk lansia pada 2025 telah menyentuh angka 11,93 persen dari total populasi nasional menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Estiarty Haryani, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Pemerintah kini menitikberatkan pada pengembangan model pemberdayaan yang berkelanjutan agar dapat diimplementasikan secara luas. Upaya tersebut mencakup penempatan tenaga kerja yang tidak hanya bersifat normatif tetapi juga memberikan dampak nyata bagi para lansia.

"Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional," tutur Estiarty Haryani, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Penegasan mengenai pentingnya sinergi lintas sektor juga disampaikan guna memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang ramah lansia. Kerja sama ini melibatkan pemerintah, akademisi, hingga mitra pembangunan dan media massa.

"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujar Estiarty Haryani, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Sebagai langkah konkret di masa depan, Kemnaker saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus. Regulasi ini dirancang untuk mencakup aspek perlindungan bagi tenaga kerja lanjut usia.

"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," ujar Estiarty Haryani, Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.

Artikel terkait

Rekomendasi