Kemnaker Buka Peluang Evaluasi Aturan Pekerja Alih Daya

Kemnaker Buka Peluang Evaluasi Aturan Pekerja Alih Daya
Foto: Ilustrasi Kemnaker Buka Peluang Evaluasi Aturan Pekerja Alih Daya.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang untuk mengevaluasi kembali aturan terkait pekerja alih daya atau outsourcing pada Selasa (19/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil di tengah pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun ini, seperti dilansir dari Nasional.

Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan guna mencari titik keseimbangan antara perlindungan bagi para pekerja dan kebutuhan pihak industri dalam menciptakan lapangan kerja baru. Saat ini pemerintah masih terus mengkaji berbagai masukan yang masuk mengenai ketentuan alih daya tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi yang berjalan sekarang ini memiliki sifat transisi sembari menunggu penyelesaian payung hukum yang lebih komprehensif.

"Kalau memang perlu direview kembali, ayo kita review kembali. Permenaker yang ada sekarang juga sebenarnya menjadi masa transisi sebelum nanti ada regulasi ketenagakerjaan yang baru," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah memproyeksikan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang baru ini dapat diselesaikan sekitar Oktober 2026 sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden. Dalam mengejar target tersebut, kementerian bakal melibatkan pihak DPR RI beserta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat tanggapan dari organisasi pekerja yang menilai adanya masalah mendasar sejak awal penerbitan regulasi alih daya tersebut. Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 dianggap tidak tepat momentumnya.

"Permenaker 07/2026 seharusnya menunggu aturan induknya, yaitu UU Ketenagakerjaan yang masih dibahas DPR. Jadi aturan ini bisa dikatakan terlalu dini atau prematur," kata Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Adanya revisi pada saat undang-undang induk masih dibahas dinilai berpotensi memicu terjadinya tumpang tindih aturan. Jika hasil akhir dari undang-undang induk menetapkan hal yang berbeda, maka regulasi turunan ini harus diubah kembali.

"Kalau sekarang direvisi, tetapi nanti aturan induknya berbeda, maka harus direvisi lagi. Artinya dua kali kerja," ujar Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Pihak serikat pekerja kemudian memberikan usulan agar pemerintah mencabut regulasi tersebut karena dianggap memperluas cakupan kerja alih daya. Penataan ulang disarankan bergulir setelah payung hukum utama selesai dikerjakan.

"Bukankah Presiden pernah berjanji akan menghapus outsourcing? Tapi aturan ini justru memperluas ruang outsourcing," kata Tavip, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Sementara itu, kelompok pengusaha memberikan pandangan agar perbaikan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya condong pada perlindungan buruh saja. Asosiasi industri menekankan pentingnya aspek daya saing dan fleksibilitas untuk menekan angka pengangguran.

"Regulasi tidak cukup hanya fokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga harus mendukung keberlanjutan usaha dan pembukaan lapangan kerja secara masif," kata Subchan, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Artikel terkait

Rekomendasi