Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Hingga April 2026

Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Hingga April 2026
Foto: Ilustrasi Kemnaker Catat 15.425 Buruh Terkena PHK Hingga April 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 15.425 buruh di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga April 2026. Data yang dirilis pada Minggu (10/5/2026) tersebut menunjukkan tren fluktuatif jumlah pekerja terdampak di berbagai wilayah tanah air.

Berdasarkan laporan tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dilansir dari Ekonomi, rincian kasus dimulai pada Januari dengan 5.424 orang, meningkat menjadi 6.610 orang pada Februari. Sementara itu, angka PHK pada Maret tercatat 2.863 orang dan menurun signifikan pada April menjadi 528 orang.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan dampak paling luas dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia. Tercatat sebanyak 3.339 tenaga kerja kehilangan pekerjaan di provinsi tersebut selama empat bulan pertama tahun ini.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker dalam data tersebut, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Peringkat kedua provinsi dengan jumlah PHK terbanyak ditempati oleh Kalimantan Selatan dengan total 1.581 orang, yang kemudian diikuti oleh Banten sebanyak 1.536 orang. Jawa Timur berada di urutan keempat dengan 1.367 orang, disusul Kalimantan Timur sebanyak 1.237 orang.

Wilayah lain menunjukkan angka yang beragam, mulai dari DKI Jakarta dengan 1.140 tenaga kerja hingga Papua Barat yang mencatatkan angka terendah sebanyak 9 orang. Seluruh data tersebut merupakan klasifikasi peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Data Sebaran PHK Per Provinsi Januari-April 2026
ProvinsiJumlah Tenaga Kerja Ter-PHK
Jawa Barat3.339
Kalimantan Selatan1.581
Banten1.536
Jawa Timur1.367
Kalimantan Timur1.237
DKI Jakarta1.140
Papua Barat9

Sesuai dengan regulasi PP No.6/2025 dan Permenaker No.2/2025, data ini mengecualikan pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Kemnaker memberikan fasilitas pelaporan bagi para terdampak melalui sistem daring.

Pekerja yang menjadi korban PHK memiliki kesempatan untuk melakukan pelaporan status dan mengajukan klaim manfaat. Proses ini dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung perlindungan tenaga kerja.

Tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK, jelas pihak Kemnaker dalam dokumen laporannya. Jumlah data ini masih berpotensi berubah sesuai dengan laporan yang masuk dalam enam bulan ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi