Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berkomitmen mengawal proses pembebasan sembilan Warga Negara Indonesia yang ditangkap oleh militer Israel saat menjalankan misi pelayaran kemanusiaan pada pekan ini, dilansir dari Nasional.
Sembilan warga negara Indonesia yang terdiri dari empat jurnalis dan lima aktivis tersebut bergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 dan ditangkap dalam waktu yang berbeda.
"Pelindungan WNI merupakan prioritas utama. Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pembebasan hingga seluruh WNI dapat kembali dengan selamat ke Tanah Air secepatnya," tulis keterangan Kemlu dalam akun X, @Kemlu_RI, Kamis (21/5/2026).
Pihak kementerian juga menegaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak sejak awal keberangkatan misi kemanusiaan tersebut untuk memastikan keselamatan para relawan.
"Sejak awal keberangkatan armada Global Sumud Flotilla, Kemlu RI dan juga Perwakilan RI terkait telah melakukan koordinasi erat dengan berbagai pihak guna memastikan keselamatan dan pelindungan WNI," ujar Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia mengutuk keras tindakan penangkapan tersebut dan menganggap aksi militer Israel telah melanggar prinsip kemanusiaan serta hukum internasional.
"Indonesia kembali menekankan bahwa tindakan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla dan relawan yang tergabung di dalamnya adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional," lanjut Kemlu RI.
Berdasarkan data dari Global Peace Convoy Indonesia pada Rabu (20/5/2026), sembilan WNI tersebut sempat mengirimkan pesan darurat melalui video pernyataan mengenai penangkapan mereka.
Lima relawan yaitu Andi Angga Prasadewa, Rahendro Herubowo, Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai, dan Bambang Noroyono ditangkap terlebih dahulu pada Senin (18/5/2026).
Dua relawan lain, Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu, sempat lolos dari intersepsi awal namun akhirnya ditangkap pada Selasa (19/5/2026), disusul oleh Asad Aras Muhammad dan Hendro Prasetyo beberapa jam kemudian.