Kemhan Tegaskan Selat Malaka Merupakan Jalur Pelayaran Internasional

Kemhan Tegaskan Selat Malaka Merupakan Jalur Pelayaran Internasional
Foto: Ilustrasi Kemhan Tegaskan Selat Malaka Merupakan Jalur Pelayaran Internasional.

Kementerian Pertahanan RI menegaskan status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional menyusul melintasnya kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith di perairan tersebut pada Jumat (24/4/2026). Penegasan ini muncul di tengah laporan rencana perluasan operasi maritim Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa aktivitas kapal perang asing tersebut merupakan bagian dari kebebasan bergerak di jalur internasional. Isu ini dipastikan tidak menjadi pembahasan khusus dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan purnawirawan TNI, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena itu adalah jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional," kata Rico saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga memberikan penjelasan mengenai legalitas pelintasan kapal perang asing tersebut. Menurutnya, kapal perang memiliki hak konstitusional untuk melewati perairan yang berfungsi sebagai penghubung navigasi internasional.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," ujar Tunggul kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2026).

Tunggul menambahkan bahwa aturan mengenai transit tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan dan langsung menuju area laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hal ini telah diatur secara rinci dalam kerangka hukum laut internasional yang juga telah diakui oleh pemerintah Indonesia.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE, dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, termasuk dalam Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," jelas Tunggul.

Landasan hukum nasional mengenai kedaulatan laut ini diperkuat dengan adanya ratifikasi konvensi internasional yang dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Indonesia secara resmi telah menjadikan prinsip-prinsip hukum laut PBB sebagai bagian dari undang-undang nasional.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)," jelasnya.

Meskipun memiliki hak lintas, Tunggul menekankan bahwa kapal-kapal asing tetap memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi regulasi negara pantai. Kepatuhan ini mencakup aspek keselamatan navigasi serta perlindungan lingkungan laut dari potensi pencemaran.

"Dengan demikian, seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai," kata Tunggul.

Penekanan terhadap standar keselamatan di laut juga menjadi poin utama yang harus ditaati oleh setiap armada asing saat berada di wilayah perairan Indonesia. Hal ini berkaitan erat dengan pencegahan insiden kecelakaan di jalur pelayaran yang sangat padat tersebut.

"Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal," imbuh Tunggul.

Kehadiran kapal perang AS ini terjadi setelah adanya pernyataan dari Kepala Staf Gabungan AS Jenderal Dan Caine terkait operasi pengawasan kapal tanker. Pihak militer AS berencana meningkatkan aktivitas pencegahan maritim terhadap pengangkutan minyak ilegal yang diduga melintasi jalur strategis tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi