Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyusun Peraturan Menteri yang mewajibkan platform toko online memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini diambil pemerintah guna melindungi serta meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil di dalam ekosistem digital Indonesia pada Senin (18/5/2026).
Penyusunan aturan baru ini dilansir dari Detik Finance bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam ekosistem e-commerce. Selama ini, komponen biaya pada setiap platform digital dinilai membingungkan bagi pelaku usaha karena penamaan yang bervariasi.
Pemerintah menyederhanakan biaya tersebut menjadi tiga kategori yang meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Potongan harga 50 persen akan difokuskan pada biaya layanan untuk barang-barang produksi dalam negeri yang dijual oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di marketplace.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan perlunya kehadiran negara dalam memberikan proteksi agar para pelaku usaha kecil tidak dibiarkan berkompetisi tanpa perlindungan melawan skala usaha yang lebih besar.
"Mereka nggak bisa dibiarkan free fight, bertarung dengan usaha menengah dan usaha besar. Pemerintah harus hadir di situ untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro dan kecil. Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Beban finansial dari pemberian potongan harga tersebut tidak akan menggunakan dana anggaran pemerintah. Pihak platform digital diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya diskon tersebut sepenuhnya.
Sebagai simulasi, apabila sebuah platform menetapkan biaya layanan normal sebesar Rp 30.000, maka pelaku usaha mikro dan kecil hanya dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 setelah pemotongan.
"Dibebankan ke platform kok, diskon aja. Ya kan sama aja kayak mereka bikin promo," tambah Maman.
Fasilitas pemotongan biaya ini mensyaratkan para pelaku usaha untuk terdaftar terlebih dahulu dalam sistem Sapa UMKM. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan langsung dengan berbagai marketplace besar seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop.
"Jadi nanti mereka onboarding di dalam sistem Sapa UMKM. Terus kita integrasikan dengan marketplace. Nah, nanti langsung dimasukkan di situ," terang Maman.
Selain mengatur tentang potongan biaya, regulasi baru ini juga membatasi ruang gerak platform digital agar tidak menaikkan biaya administrasi secara sepihak dan mendadak. Pemerintah menerapkan kewajiban adanya ikatan kontrak jangka panjang dengan durasi minimal satu tahun antara pihak e-commerce dan para penjual.
"By contract. Jadi misalnya mereka berkontrak antara marketplace dengan seller selama satu tahun misalnya gitu ya kontraknya ya sudah selama setahun itu ya lo jangan berubah-berubah dong harganya," imbuh Maman.