Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil pengelola platform e-commerce guna membahas kebijakan biaya layanan logistik atau ongkos kirim yang dibebankan kepada penjual pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil merespons keluhan para pelaku usaha terkait efisiensi biaya operasional mereka.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan penegasan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian mendalam atas persoalan tersebut. Penyesuaian biaya ini dianggap memberikan beban baru bagi keberlangsungan bisnis para pedagang lokal di pasar digital sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.
Upaya mediasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan oleh penyedia layanan marketplace tidak memberatkan salah satu pihak. Temmy menekankan pentingnya ekosistem yang sehat bagi para pelaku usaha kecil.
"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," jelas Temmy Satya Permana.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kebijakan ini memicu perubahan strategi dari para penjual yang mulai mengalihkan transaksi mereka ke kanal mandiri untuk menghindari potongan biaya layanan. Fenomena penggunaan media sosial sebagai sarana promosi tanpa melalui sistem transaksi e-commerce pun kian meningkat.
"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy Satya Permana.
Sejumlah platform besar terpantau sudah menerapkan aturan baru ini sejak awal Mei. TikTok Shop tercatat memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026, yang mencakup koordinasi logistik hingga pengiriman akhir dengan besaran tergantung berat dan jarak.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Selain itu, Shopee Indonesia juga menyesuaikan biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei yang skemanya didasarkan pada kategori produk dan ukuran paket. Menanggapi situasi ini, Kementerian Perdagangan mengingatkan agar setiap perubahan kebijakan tetap mengedepankan transparansi.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.