Kementerian PU Kebut Proyek Tol Serpong Bogor Via Parung

Kementerian PU Kebut Proyek Tol Serpong Bogor Via Parung
Foto: Ilustrasi Kementerian PU Kebut Proyek Tol Serpong Bogor Via Parung.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat proses pembangunan Jalan Tol SerpongÔÇôBogor via Parung di kawasan Jabodetabek untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan mengefisiensikan distribusi logistik, seperti dilansir dari Investor Daily pada Selasa (26/5/2026).

Proyek infrastruktur sepanjang 32 kilometer tersebut bernilai investasi sebesar Rp12,35 triliun. Pembangunannya berjalan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tanpa menggunakan dana APBN.

ÔÇ£Progres proyek saat ini masih dalam tahap penyusunan perencanaan teknis, dengan progres mendekati 80%. Kami terus mempercepat proses agar tahapan perencanaan dapat selesai tahun ini,ÔÇØ ujar Menteri PU Dody Hanggodo dalam keterangan rilisnya.

Penyusunan perencanaan teknis tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini agar tahapan selanjutnya dapat segera berjalan. Kehadiran akses jalan ini dirancang untuk memotong durasi perjalanan masyarakat secara signifikan.

ÔÇ£Kehadiran jalan tol ini diproyeksikan memangkas waktu tempuh perjalanan dari Bogor menuju Tangerang menjadi sekitar 45 menit,ÔÇØ imbuh Dody Hanggodo.

Secara teknis, jalan tol ini akan memiliki empat seksi wilayah pembangunan. Seksi I meliputi SalabendaÔÇôPondok Udik sepanjang 3,97 kilometer, sedangkan Seksi II membentang dari Pondok Udik hingga Putat Nutug sepanjang 9,27 kilometer.

Selanjutnya, Seksi III menghubungkan Putat NutugÔÇôRumpin sepanjang 8,23 kilometer, dan Seksi IV menyambungkan RumpinÔÇôSerpong sepanjang 10,56 kilometer. Proyek ini dilengkapi dua junction utama, yaitu Junction Salabenda dan Junction Serpong, serta tiga simpang susun di Pondok Udik, Putat Nutug, dan Rumpin.

Konsorsium PT Bogor Serpong Infra Selaras yang beranggotakan PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra akan memegang masa konsesi jalan tol selama 40 tahun.

Kementerian PU menegaskan seluruh pelaksanaan konstruksi harus mematuhi regulasi dan standar teknis, mulai dari aspek geometrik jalan, keselamatan kerja, hingga pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.

Artikel terkait

Rekomendasi