Kementerian Pertanian Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Genjot Produksi

Kementerian Pertanian Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Genjot Produksi
Foto: Ilustrasi Kementerian Pertanian Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Genjot Produksi.

Kementerian Pertanian mendorong optimalisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas perkebunan sawit nasional pada Rabu (20/5). Langkah ini diambil guna menghadapi keterbatasan perluasan lahan serta tekanan internasional terhadap ekspansi industri kelapa sawit.

Dilansir dari Media Indonesia, data pemerintah mencatat total luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 51 persen dikuasai oleh perusahaan swasta, sementara 41 persen lainnya dikelola oleh perkebunan rakyat.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menjelaskan bahwa perluasan lahan baru saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan.

"Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci," kata Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian.

Besarnya porsi kepemilikan lahan oleh masyarakat dinilai menyimpan potensi besar untuk mendongkrak performa produksi sawit di dalam negeri.

"Bayangkan 41% dari 16 juta hektare itu besar sekali potensinya," ungkap Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian.

Meskipun demikian, realisasi fisik program peremajaan ini masih di bawah target rekomendasi teknis pemerintah yang mencapai 423.305 hektare. Hingga kini, proses penumbangan dan chipping baru berjalan 316.359 hektare, sedangkan sektor penanaman baru menyentuh angka 295.691 hektare.

Guna memacu capaian tersebut, nilai bantuan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terus ditingkatkan secara bertahap. Insentif yang awalnya sebesar Rp25 juta per hektare pada periode 2017ÔÇô2019 dinaikkan menjadi Rp30 juta per hektare pada 2020ÔÇôAgustus 2024, lalu melonjak hingga Rp60 juta per hektare sejak September 2024.

Regulasi yang ada saat ini membuat program peremajaan sawit belum bisa diwajibkan secara penuh kepada seluruh pemilik kebun.

"Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya," ujar Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian.

Faktor lain seperti masalah legalitas kepemilikan tanah dan kekhawatiran hilangnya pendapatan harian turut menghambat partisipasi aktif para petani di lapangan.

"Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear," beber Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian.

Hambatan administratif juga disuarakan oleh pihak asosiasi pengusaha kelapa sawit yang menilai prosedur pengajuan dana bantuan masih terlalu rumit bagi masyarakat daerah.

"Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal," ujar Muhammad Iqbal, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Merespons dinamika tersebut, organisasi petani menyatakan kesiapan untuk mendukung penerapan program wajib peremajaan kebun demi perbaikan tata kelola regulasi ke depan.

"Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas," tegas Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia.

Ketua Umum Aspekpir Indonesia menambahkan bahwa perbaikan regulasi merupakan faktor krusial agar pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit ini berjalan efektif serta tidak memberikan beban tambahan bagi petani kelapa sawit.

Artikel terkait

Rekomendasi