Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup Minimal Rp19.500 Per Kilogram

Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup Minimal Rp19.500 Per Kilogram
Foto: Ilustrasi Kementan Stabilkan Harga Ayam Hidup Minimal Rp19.500 Per Kilogram.

Kementerian Pertanian mengambil langkah cepat untuk menstabilkan industri perunggasan nasional menyusul adanya tekanan harga ayam hidup di tingkat peternak. Kebijakan ini diterapkan demi memproteksi peternak rakyat sekaligus menjamin keberlanjutan produksi pangan di Indonesia.

Dilansir dari Media Indonesia, intervensi kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada Senin (19/5/2026).

"Dalam rangka menjaga stabilisasi industri perunggasan nasional baik untuk ayam pedaging maupun juga ayam telur, Bapak Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional memerintahkan kepada kami untuk menjaga stabilisasi produksi dan juga harga untuk komoditas ayam dan telur ini khususnya di tingkat peternak," ujar Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.

Melalui Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, seluruh pelaku usaha menyepakati harga batas bawah ayam hidup sebesar Rp19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram ke atas. Ketetapan harga psikologis tersebut diambil guna menjamin kelangsungan usaha peternakan mandiri.

"Tadi kembali kami melakukan pertemuan dengan kementerian lembaga terkait dan juga seluruh asosiasi, kemudian perusahaan peternakan ayam broiler juga koperasi untuk bersama-sama mengambil komitmen harga penjualan ayam hidup di tingkat peternak yaitu di angka minimal Rp19.500 untuk bobot 1,8 kg ke atas," kata Agung Suganda.

Penetapan nominal tersebut telah mengalkulasi dinamika riil di lapangan. Agung Suganda menjelaskan bahwa lonjakan biaya logistik serta kenaikan harga pakan menjadi faktor pertimbangan utama dalam merumuskan kesepakatan harga minimal.

"Dengan minimal Rp19.500, ini merupakan harga yang bisa diterima oleh seluruh pelaku dan tentu ini akan menjaga keberlanjutan dari produksi ayam ras kita," ujar Agung Suganda.

Asosiasi pelaku pembibitan menyambut baik intervensi yang difasilitasi oleh pemerintah tersebut. Pihak asosiasi mengidentifikasi bahwa kemerosotan harga disebabkan oleh gejolak kepanikan pasar menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional yang memicu aksi panen dini secara massal.

"Harga Rp19.500 adalah angka yang realistis dan secara bertahap akan bergerak naik menuju harga acuan. Ini adalah langkah awal yang perlu kita perjuangkan bersama. Saya yakin kita optimis akan lebih baik dan lebih sejahtera dengan harga hari ini yang sudah lebih baik dari kemarin. Mari kita dukung sehingga sukses bersama," ujar Asrokh Nawawi, Ketua IV Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU).

Dukungan serupa juga datang dari organisasi peternak rakyat lainnya yang siap mengimplementasikan kebijakan ini secara serentak. Distribusi instruksi pengawalan harga baru akan langsung disebarluaskan ke wilayah cakupan peternak.

"Kami akan menginstruksikan anggota kami wilayah seluruh Jawa segera untuk mengawal dan mensukseskan. Besok harus jalan di ukuran 1,8 kilogram ke atas," kata Muhlis Wahyudi, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).

Meski kesepakatan angka baru tersebut dinilai belum sepenuhnya menutup Harga Pokok Produksi, regulasi baru ini menjadi angin segar bagi para peternak mandiri yang sebelumnya menghadapi kejatuhan harga ekstrem.

"Ini adalah harga dasar awal. Kemarin harga masih di Rp18.000, bahkan ada yang di bawah Rp18.000. Ini adalah kabar baik untuk peternakan rakyat Indonesia. Semoga harga ini terus membaik hingga puncaknya menjelang Idul Adha, dan harapan kami Harga Acuan Rp25.000 bisa tercapai," ujar Kusnan, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO).

Kementerian Pertanian memastikan pengawasan ketat terhadap penerapan regulasi harga minimal ini di seluruh wilayah. Tindakan hukum administratif disiapkan bagi pelaku industri yang kedapatan melanggar komitmen bersama demi melindungi struktur perunggasan nasional.

"Kalau menemukan para pelaku yang melakukan pelanggaran kami akan tindak sesuai dengan kewenangan yang kami miliki di Kementerian Pertanian karena ini semua tujuannya adalah untuk kepentingan bersama," tegas Agung Suganda.

Artikel terkait

Rekomendasi