Kementan Pastikan Pembentukan PT Danantara Tidak Merugikan Pelaku Usaha

Kementan Pastikan Pembentukan PT Danantara Tidak Merugikan Pelaku Usaha
Foto: Ilustrasi Kementan Pastikan Pembentukan PT Danantara Tidak Merugikan Pelaku Usaha.

Kementerian Pertanian menjamin pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak akan merugikan pelaku usaha, melainkan bertujuan meminimalisir kerugian negara dalam perdagangan ekspor sumber daya alam pada Jumat (29/5), dilansir dari Media Indonesia.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan tata kelola baru ini tidak akan mengubah nasib para eksportir yang sudah berjalan dengan baik. Langkah koordinasi intensif juga telah dilakukan bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto guna memastikan kelancaran regulasi.

Pemerintah menargetkan kebijakan pintu tunggal ini mampu memberantas berbagai praktik manipulasi perdagangan internasional. Pemerintah juga memproyeksikan sistem pengawasan satu atap ini dapat menciptakan keadilan ekonomi sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.

"Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akutabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Ya saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," ucap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Penertiban administrasi niaga internasional menjadi fokus utama dari pembentukan badan pengawas ini. Melalui perbaikan sistem, negara berupaya menghentikan tindakan manipulasi harga dan pelaporan volume yang kerap merugikan pendapatan domestik.

"Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI bukan tapi objektifnya adalah menertibkan yang tertib jalan terus yang belum tertib ditertibkan. Praktik-praktik seperti under invoicing dan under pricing atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas sehingga semua dikelola dengan tertib adanya keadilan ekonomi yang baik dan negara mendapatkan penerimaan negara sebagaimana mestinya itu yang menjadi tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor," cetus Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah menetapkan masa transisi bertahap agar sektor hilir industri sawit dan eksportir memiliki waktu penyesuaian yang cukup. Evaluasi berkala akan terus berjalan hingga sistem baru diimplementasikan secara penuh.

"Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir-hilir dari industri sawitnya, yaitu refinery dan juga adalah eksportir," terang Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pelaku usaha hilir kelapa sawit diimbau tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan menggunakan patokan harga baku nasional. Penggunaan acuan tersebut dinilai krusial untuk mencegah penurunan nilai beli di tingkat produsen.

"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain, dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN jadi acuan dan kemudian yang hindarkan withdraw. Sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik, sekali lagi karena di luar negeri sana harganya tidak ada perubahan dan juga tidak ada perubahan permintaan dalam volume, sehingga diharapkan pembeliannya besar sehingga ini berimpas efek dominonya kepada PKS dan juga pembelian TBS di tingkat petani bisa sesuai dengan ketetuan atau tetapan yang ditetapkankan," tegas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Kebijakan satu pintu ekspor komoditas ini akan dimulai dengan tahap awal transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, disusul masa evaluasi tiga bulan sebelum implementasi penuh per 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi