Kementan Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Tingkatkan Produktivitas Nasional

Kementan Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Tingkatkan Produktivitas Nasional
Foto: Ilustrasi Kementan Dorong Peremajaan Sawit Rakyat untuk Tingkatkan Produktivitas Nasional.

Kementerian Pertanian mendorong program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR sebagai strategi utama untuk memacu produktivitas kelapa sawit nasional. Langkah intensifikasi ini diambil akibat perluasan lahan baru yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

Kebijakan tersebut dipicu oleh keterbatasan wilayah tanam serta derasnya tekanan internasional terkait isu lingkungan global. Informasi mengenai kondisi sektor perkebunan ini dilansir dari Money berdasarkan diskusi di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Pemerintah mencatat total luas perkebunan sawit di Indonesia telah mencapai 16,8 juta hektar pada tahun 2025. Dari luasan tersebut, perusahaan swasta menguasai porsi sebesar 51 persen, sementara 41 persen sisanya merupakan milik perkebunan rakyat.

ÔÇ£Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,ÔÇØ kata Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementan.

Program ini menyasar pemangkasan tanaman tua milik masyarakat yang performa produksinya telah merosot tajam. Persoalan penurunan produktivitas pada 14 juta hektar lahan perkebunan sebenarnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak tahun 2017.

ÔÇ£Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,ÔÇØ ujar Iim Mucharam.

Pemerintah awalnya menargetkan peremajaan lahan seluas 180.000 hektar per tahun, namun angka itu dipangkas bertahap hingga menjadi 50.000 hektar demi menyesuaikan realitas di lapangan. Hingga kini, dari total rekomendasi 423.305 hektar lahan sasaran, proses penebangan dan pencacahan baru menyentuh 316.359 hektar, dengan penanaman baru pada area seluas 295.691 hektar.

Guna merangsang minat pekebun, nilai bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan yang awalnya sebesar Rp25 juta pada 2017 telah dinaikkan menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024. Kendati demikian, program ini belum dapat diwajibkan secara penuh kepada seluruh petani kelapa sawit.

ÔÇ£Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,ÔÇØ tutur Iim Mucharam.

Hambatan di lapangan mencakup keterbatasan data, legalitas tanah, tumpang tindih kawasan hutan, serta kekhawatiran para petani akan hilangnya pendapatan bulanan selama masa tunggu tanam. Masalah regulasi dan aspek teknis perkebunan rakyat ini diakui menjadi pekerjaan rumah yang panjang bagi pemerintah.

ÔÇ£Ketika Presiden mendorong target biodiesel B50 dan peningkatan produktivitas kebun rakyat, dibandingkan membuka lahan baru tentu ini pekerjaan rumah yang panjang,ÔÇØ kata Iim Mucharam.

Petani juga menghadapi dilema ekonomi karena pohon pengganti membutuhkan waktu yang cukup lama hingga bisa dipanen kembali. Masalah legalitas agraria di sejumlah daerah perkebunan juga dinilai belum sepenuhnya tuntas.

ÔÇ£Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar,ÔÇØ ucap Iim Mucharam.

Pihak asosiasi pengusaha menjabarkan bahwa proses birokrasi dan persyaratan teknis untuk memperoleh kucuran dana bantuan tersebut tergolong sangat rumit bagi kalangan petani swadaya. Kebutuhan operasional pemetaan udara dan penentuan titik koordinat presisi memerlukan biaya tinggi yang tidak ditanggung oleh lembaga pengelola dana bantuan.

ÔÇ£Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,ÔÇØ kata Muhammad Iqbal, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Petani sawit mandiri juga dipastikan kehilangan sumber penghasilan utama mereka selama masa tunggu pertumbuhan tanaman baru yang memakan waktu hingga 48 bulan. Kondisi tanpa pendapatan ini memberatkan petani berlandang kecil yang meremajakan seluruh aset lahan perkebunannya.

ÔÇ£Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM (tanaman belum menghasilkan),ÔÇØ ujar Muhammad Iqbal.

Kesiapan kelembagaan petani lokal dinilai menjadi aspek krusial yang harus dibenahi terlebih dahulu oleh jajaran kementerian terkait sebelum menetapkan aturan wajib peremajaan. Pelaku usaha berharap agar pemerintah memberikan pendampingan hukum dan tidak lepas tangan ketika muncul kendala bersinggungan dengan kawasan hutan.

ÔÇ£Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,ÔÇØ ujar Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi