Kementerian Perindustrian berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna menindaklanjuti keluhan pelaku industri perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman terkait lonjakan pajak air tanah (PAT) yang drastis pada Selasa (12/5/2026). Kenaikan tarif ini dinilai membebani biaya operasional perusahaan di berbagai daerah.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merriyanti Punguan Pintaria, menjelaskan bahwa langkah konsolidasi diperlukan karena wewenang besaran pajak berada di bawah pemerintah daerah yang dibina oleh Kemendagri. Sebagaimana dilansir dari Investor Daily, pelaku usaha mengkhawatirkan dampak kenaikan ini terhadap harga jual konsumen.
"Terkait pajak air tanah mungkin perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Merriyanti Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Pihak Kemenperin menegaskan pentingnya komunikasi lintas kementerian mengingat kebijakan ini menyangkut regulasi di tingkat pemerintah daerah. Merriyanti menyebutkan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapi sektor industri tersebut.
"Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan yang membawahinya dari Kemendagri. Makanya, kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya," papar Merriyanti Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Mengenai kemungkinan penerapan kenaikan tarif secara bertahap atau gradual, Kemenperin belum bisa memberikan keputusan sebelum berdiskusi lebih lanjut dengan Kemendagri. Langkah selanjutnya akan melibatkan analisis dari para ahli ekonomi terkait kondisi global.
"Baru nanti kita bisa memberikan komentar, bisa memberikan masukan-masukan atau berdiskusi lagi ke para ahli-ahli ekonomi untuk melihat kondisi global ini dampaknya seperti apa," ucap Merriyanti Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin.
Data dari lapangan menunjukkan protes keras dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Bogor yang mengalami kenaikan PAT hingga 120 persen, dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.300. Pengusaha di wilayah Cijeruk, Indra Surjana, menilai lonjakan tersebut tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah.
Kondisi serupa terjadi di Kota Bandung dengan kenaikan mencapai 250 persen berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024. Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
Di Jawa Timur dan Yogyakarta, kenaikan pajak juga menjadi beban tambahan yang signifikan bagi pengusaha perhotelan. Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, menyoroti perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian, sementara Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menyebut regulasi ini memperberat beban operasional.
Secara regulasi, penyesuaian tarif ini berlandaskan pada peralihan UU Nomor 28 Tahun 2009 ke UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini juga merujuk pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperketat konservasi lingkungan dan mengendalikan pengambilan air tanah yang berlebihan.