Kemenperin Kaji Usulan BNN Terkait Larangan Rokok Elektrik

Kemenperin Kaji Usulan BNN Terkait Larangan Rokok Elektrik
Foto: Ilustrasi Kemenperin Kaji Usulan BNN Terkait Larangan Rokok Elektrik.

Kementerian Perindustrian tengah mendalami usulan Badan Narkotika Nasional mengenai larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil guna menanggapi kekhawatiran BNN terkait penyalahgunaan alat tersebut sebagai wadah narkotika di tengah kontribusi industri yang signifikan bagi ekonomi.

Pemerintah sejauh ini belum melakukan koordinasi formal, namun komunikasi awal telah dijalankan untuk memverifikasi asal-usul produk vape di pasar. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kementerian terkait masih memastikan status legalitas serta kepemilikan pita cukai pada produk yang beredar luas di masyarakat.

"Ini coba kita dalami apakah produk ini berasal dari Indonesia, apakah produk ini produk legal atau produk yang berasal dari impor dan tidak legal. Apakah dia memiliki cukai. Kalau memang produk ini adalah produk legal buatan Indonesia dan memiliki cukai, ini akan dengan sangat gampang kita melihat siapa produsennya. Namun ini yang mungkin masih perlu waktu untuk kami coba koordinasikan," jelas Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin.

Merrijantij memaparkan bahwa sektor rokok elektrik telah menyumbang pendapatan negara melalui cukai sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2025. Selain itu, nilai ekspor komoditas ini tercatat mencapai US$ 518 juta sejak mulai dikenai cukai pada 2018 silam.

"Jadi dari mulai tahun 2018 ini sudah masuk ke komoditas yang dikenai cukai dan cukainya per tahun 2025 ini sudah mencapai Rp 2,8 triliun, dan nilai ekspornya juga sekitar US$ 518 juta, jadi sudah cukup baik kontribusi kepada perekonomian kita," kata Merrijantij.

Meski memiliki dampak ekonomi, Kemenperin menyatakan bahwa perumusan kebijakan ke depan tetap memprioritaskan faktor kesehatan publik. Pemerintah berencana menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang tidak mematikan pelaku usaha kecil di industri ini.

"Kita sepakat kita harus menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat untuk menyambut Indonesia Emas di tahun 2045. Jadi koordinasi dan diskusi di tingkat para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mengurangi tekanan terhadap rokok elektrik yang saat ini memang di Indonesia sedang berkembang dan kebanyakan pelaku usahanya adalah pelaku usaha kecil," ujar Merrijantij.

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). BNN menyoroti masifnya temuan zat narkotika yang diselundupkan melalui cairan rokok elektrik.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Artikel terkait

Rekomendasi