Kemenpar Larang Akomodasi Tanpa Izin Beroperasi di Platform Daring

Kemenpar Larang Akomodasi Tanpa Izin Beroperasi di Platform Daring
Foto: Ilustrasi Kemenpar Larang Akomodasi Tanpa Izin Beroperasi di Platform Daring.

Kementerian Pariwisata melarang seluruh akomodasi yang tidak memiliki izin usaha untuk dipasarkan melalui platform Online Travel Agent atau OTA asing. Kebijakan tegas ini disampaikan usai Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata 2026 di Jakarta pada Rabu (21/5/2026) sebagai upaya memperketat pengawasan industri perhotelan dan penginapan di Indonesia.

Pemerintah tengah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola platform daring untuk mendata akomodasi ilegal tersebut, dilansir dari Nasional. Langkah pembersihan visual dan pemasaran ini ditargetkan menyasar ratusan ribu unit penginapan yang belum melengkapi legalitas hukumnya.

"Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan," ujar Rizki, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata.

Kementerian Pariwisata saat ini sedang menyusun basis data awal mengenai penginapan-penginapan bermasalah tersebut. Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh akomodasi yang melanggar aturan akan langsung dihapus dari daftar pencarian platform pemesanan daring.

"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Rizki.

Untuk mengotomatisasi proses pengawasan ini, pemerintah tengah mengembangkan sebuah infrastruktur digital baru. Sistem yang dinamakan ePA tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data Kementerian Pariwisata dengan platform OTA asing secara langsung.

"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA," ujarnya.

Integrasi sistem ePA akan mempermudah validasi legalitas usaha tanpa membuka data rahasia milik para pelaku industri. Selain sistem tersebut, regulasi baru juga akan mewajibkan pencantuman nomor izin berusaha pada setiap beranda pemesanan akomodasi secara bertahap.

Kebijakan pengetatan izin usaha ini mengadopsi model regulasi pariwisata yang sudah berjalan di Jepang dan Australia. Sejak pengawasan diperketat terutama di kawasan Bali, grafik kesadaran pelaku usaha untuk mengurus legalitas formal menunjukkan perkembangan positif.

"Pada Maret 2026, tren perizinan pengelola vila meningkat, salah satunya di Bali," katanya.

Guna memaksimalkan kepatuhan, pemerintah bakal meluncurkan proyek percontohan di lima destinasi prioritas, yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga mengagendakan pertemuan khusus dengan pengelola OTA serta mendorong mereka membuka kantor resmi di Indonesia.

Berdasarkan data Kemenpar per 13 Mei 2026, sebanyak 100.000 unit akomodasi telah masuk sistem Online Single Submission atau OSS, atau melonjak 45,4 persen sejak Maret tahun lalu. Namun, pemerintah masih mendeteksi lebih dari 470.000 akomodasi yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kementerian Pariwisata kini menyediakan program coaching clinic untuk memandu para pemilik penginapan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha serta perizinan berbasis risiko.

"Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya," ujar Widiyanti, Menteri Pariwisata.

Artikel terkait

Rekomendasi