Kemenkominfo dan PPATK Ungkap Omzet Fantastis Perjudian Online di Indonesia

Kemenkominfo dan PPATK Ungkap Omzet Fantastis Perjudian Online di Indonesia
Foto: Ilustrasi Kemenkominfo dan PPATK Ungkap Omzet Fantastis Perjudian Online di Indonesia.

Fenomena kecanduan digital kini menjadi ancaman serius di Indonesia, meluas dari gim hingga platform pinjaman dan perjudian online. Dampak sosial yang ditimbulkan kian memprihatinkan, dengan laporan peningkatan kasus depresi hingga tindakan fatal akibat jeratan utang.

Dilansir dari Investortrust, kasus tragis dilaporkan menimpa berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Korban diketahui mengakhiri hidup setelah upah yang seharusnya dikirim untuk keluarga habis digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Operasi praktik ilegal ini melibatkan jaringan yang kompleks, mulai dari bandar kelas kampung hingga mafia berskala internasional. Di Karawang, kepolisian menangkap seorang pria berinisial OS yang mampu merancang situs perjudian secara otodidak dan berafiliasi dengan jaringan di luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa satu situs perjudian saja bisa meraup omzet hingga US$ 150 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun per bulan.

"Itu artinya setara Rp 2,2 triliun per bulan atau Rp 27 triliun setahun. Itu baru dari satu situs. Yang menyedihkan, korbannya umumnya masyarakat kecil," kata Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pada 8 Agustus 2023.

Data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat temuan tersebut dengan angka yang jauh lebih besar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melaporkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 155,5 triliun dari 122 juta transaksi sepanjang tahun 2022.

Hingga saat ini, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait dengan nilai mencapai Rp 836 miliar. Berdasarkan analisis rekening, pengguna platform tersebut berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Kendala Teknologi dan Penegakan Hukum

Ivan Yustiavandana mengakui bahwa para pelaku sering memanfaatkan keahlian teknologi informasi untuk menghapus jejak transaksi. Ada indikasi bahwa dana hasil aktivitas ilegal ini dicampur dengan bisnis sah untuk melakukan pencucian uang.

"Itulah sebabnya, perlu kerja sama erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas mafia judi online. PPATK juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait aliran dana yang diduga terkait judi online," ujar Ivan.

Kepolisian Republik Indonesia juga terus melakukan penindakan secara masif. Berdasarkan data akhir tahun 2022, Polri telah membongkar 3.432 kasus perjudian, di mana 1.154 di antaranya merupakan kasus daring.

Langkah Preventif dan Patroli Siber

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) aktif melakukan pemutusan akses terhadap konten negatif di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyebutkan lebih dari 566.000 konten perjudian telah diblokir sejak 2018 hingga Agustus 2022.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," tutur Semuel.

Meski demikian, upaya pemberantasan menghadapi tantangan berat karena pelaku sering memproduksi ulang situs dengan domain baru atau menggunakan alamat IP berbeda. Selain itu, perbedaan regulasi hukum antarnegara menjadi kendala yurisdiksi dalam menindak penyelenggara yang beroperasi dari luar negeri.

Pemerintah kini terus mendorong peningkatan literasi digital sebagai benteng pertahanan bagi masyarakat. Secara hukum, Pasal 27 ayat 2 UU ITE memberikan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar bagi pihak yang mendistribusikan akses perjudian.

Artikel terkait

Rekomendasi