Pemerintah mulai mengusut dugaan skandal manipulasi keuangan pada sektor komoditas andalan nasional. Dugaan praktik transfer pricing serta under invoicing skala masif disinyalir dijalankan oleh sejumlah korporasi eksportir minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) kelas kakap.
Dilansir dari Suara, otoritas keuangan telah mengantongi data transaksi dari 10 eksportir terbesar di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi kuat sengaja memangkas nilai pelaporan ekspor demi menghindari kewajiban pajak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pola manipulasi serupa terdeteksi juga dilakukan oleh berbagai perusahaan lain di luar daftar sepuluh raksasa sawit tersebut.
Sepuluh entitas bisnis yang menjadi fokus utama pemeriksaan pemerintah tersebut terafiliasi dengan sejumlah taipan dan grup konglomerasi besar. Daftar tersebut mencakup perusahaan dari Klaster Martua Sitorus, Klaster Sukanto Tanoto, Klaster Bachtiar Karim (Musim Mas Group), dan Klaster Keluarga Widjaja (Sinar Mas Group).
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara rinci bahwa kejahatan fiskal ini menggunakan skema segitiga. Pelaku memanfaatkan perusahaan bayangan (trading company/shell company) yang didirikan di Singapura.
Secara fisik pengapalan, kargo sawit dikirim langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir. Namun, secara administratif, dokumen penjualan dimanipulasi seolah-olah komoditas tersebut dijual terlebih dahulu ke Singapura dengan harga di bawah standar pasar.
Begitu dokumen masuk ke yurisdiksi Singapura, harga jual langsung diubah dan dinaikkan secara drastis sebelum ditagihkan ke negara tujuan akhir.
Melalui metode penataan sampel acak terhadap tiga aktivitas pengapalan, kementerian mendeteksi adanya selisih nilai perdagangan tersembunyi mencapai USD 84 juta atau setara dengan Rp1,48 triliun.
Sebagai ilustrasi konkret, Menkeu membeberkan perbedaan angka pada salah satu perusahaan yang melaporkan nilai ekspor di Indonesia sebesar USD 2,6 juta. Padahal, pihak importir di AS sebenarnya membayar penuh senilai USD 4,2 juta, sehingga terdapat selisih hingga 57 persen.
Kejaksaan Agung Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Laporan temuan investigasi ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Menkeu Purbaya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat terbatas pada Kamis (21/5/2026) lalu. Merespon laporan tersebut, aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan tindakan yudisial.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa korps adhyaksa tengah melakukan proses penyidikan terkait dugaan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) ini.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Itu mungkin sekitar satu bulan yang lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ungkap Syarief dikutip dari Antara, Senin kemarin.
Syarief menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak internal perusahaan maupun otoritas terkait sudah mulai berjalan guna memperkuat pembuktian alat bukti.
"Nanti kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkasnya.