Kemenkeu Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Tekan Rokok Ilegal

Kemenkeu Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Tekan Rokok Ilegal
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Tambah Lapisan Cukai Hasil Tembakau Tekan Rokok Ilegal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan restrukturisasi lapisan cukai hasil tembakau (CHT) rampung pada tahun 2026 untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kebijakan ini bertujuan memastikan produk tanpa pita cukai memberikan kontribusi penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas industri yang sudah berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penambahan lapisan ini sebagai langkah strategis memperluas basis legalitas produk tembakau. Dilansir dari Ekonomi, upaya tersebut diharapkan mampu mengubah status rokok ilegal menjadi legal melalui penetapan tarif yang sesuai dengan kondisi pasar saat ini.

Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa pembahasan regulasi ini dilakukan secara intensif di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). Ia menekankan urgensi penyelesaian aturan sebelum memasuki pembahasan kerangka ekonomi makro tahun depan.

"[Penambahan layer CHT] terus dibahas intensif. Harus [selesai] tahun ini. Kalau tahun depan dibicarakan nanti di KEM-PPKF [Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal]," kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu.

Pemerintah kini sedang mematikan formulasi tarif untuk lapisan tambahan tersebut demi mengatasi fenomena peralihan konsumsi ke produk lebih murah atau downtrading. Kondisi ini mulai marak terjadi sejak masa pandemi akibat merosotnya daya beli masyarakat secara umum.

"Itu makanya salah satu yang ditempuh nanti, yang mungkin sudah diumumkan Pak Purbaya, salah satunya buka layer. Tujuannya tadi adalah mengatasi downtrading dan untuk yang ilegal tadi dengan tarif yang pas dia akan menjadi legal," papar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu.

Otoritas fiskal menyadari potensi munculnya beragam tanggapan terkait penambahan lapisan ini sehingga pencarian kebijakan tengah diupayakan secara maksimal. Langkah selanjutnya mencakup koordinasi dengan legislatif setelah masa reses berakhir.

Fokus penambahan lapisan ini kemungkinan besar menyasar jenis sigaret kretek mesin (SKM) karena mendominasi temuan kasus rokok ilegal di lapangan. Sebaliknya, produk sigaret kretek tangan (SKT) dinilai minim pelanggaran karena ketergantungan pada tenaga kerja manusia yang masif.

Nirwala memberikan ilustrasi perbedaan kapasitas produksi antara proses manual dan mesin dalam industri hasil tembakau. Penggunaan teknologi mesin memungkinkan produksi skala besar dengan keterlibatan operator yang sangat terbatas.

"Sedangkan mesin yang MK8 paling kecil itu satu menitnya 2.500 [batang]. Sehari sama-sama delapan jam bisa 1 juta batang, satu mesin. Operatornya paling tiga orang. Jadi ya Kalau SKT hampir dibilang enggak ada yang ilegal," pungkas Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu.

Artikel terkait

Rekomendasi