Kemenkeu Salurkan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 153,1 Triliun

Kemenkeu Salurkan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 153,1 Triliun
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Salurkan Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 153,1 Triliun.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran subsidi dan kompensasi telah menembus angka Rp 153,1 triliun per 30 April 2026 guna menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi. Penyerapan dana tersebut setara dengan 34,4 persen dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari Detik Finance, alokasi tersebut terbagi menjadi dua bagian besar, yakni pembayaran subsidi senilai Rp 74,9 triliun serta anggaran kompensasi sebesar Rp 78,2 triliun. Lonjakan konsumsi terjadi pada sektor bahan bakar dan listrik bersubsidi sepanjang periode empat bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban anggaran ini disesuaikan dengan volume penyaluran yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah penyedia energi nasional pada Selasa (19/5/2026) malam.

"Belanja subsidi dan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat. Ya kita bayar sesuai dengan yang diminta oleh PLN dan Pertamina," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jakarta Pusat.

Data Kemenkeu menunjukkan volume pemakaian BBM bersubsidi naik 8,2 persen menjadi 4.704,6 ribu kiloliter, sedangkan elpiji 3 kilogram tumbuh 3,7 persen menjadi 2.152,8 juta kilogram. Sementara itu, sektor kelistrikan bersubsidi kini telah menjangkau 42,9 juta pelanggan atau mengalami kenaikan sebesar 2,2 persen.

Peningkatan signifikan juga tercatat pada sektor pertanian dengan penyaluran pupuk bersubsidi yang melonjak 25,2 persen hingga menyentuh 2,9 juta ton, disusul pertumbuhan debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 1,4 persen.

"Ini BBM, realisasi BBM naik 8,2%, LPG 3 kg naik 3,7%, listrik bersubsidi naik 2,2%, pupuk naik 25,2%, realisasinya 42,9 triliun. Debitur KUR 1,4%, ada 1,54 juta debitur KUR," tambah Purbaya.

Pemerintah menerapkan strategi pemenuhan kewajiban yang berbeda antara pos subsidi murni dan pos kompensasi sejak awal tahun anggaran bergulir. Purbaya mengakui adanya selisih persentase pencairan dana tunai untuk kedua pos anggaran tersebut.

"Januari, Februari, Maret itu selalu kita bayar subsidi, semuanya penuh, tapi untuk kompensasinya kita bayar 70%, 70%, 70%," terang Purbaya.

Kebijakan pengetatan pembayaran kompensasi ini diklaim berhasil memperbaiki struktur permodalan dan kesehatan finansial PT Pertamina (Persero). Hasilnya, badan usaha milik negara tersebut memiliki bantalan fiskal mandiri yang cukup kuat untuk melakukan impor minyak mentah tambahan tanpa perlu bergantung pada suntikan dana APBN baru.

Artikel terkait

Rekomendasi