Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas tanpa mengintervensi independensi kebijakan lembaga tersebut.
Kementerian Keuangan merancang beleid baru ini sebagai upaya optimalisasi prinsip tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan pengawas sektor keuangan. Berdasarkan laporan dari Money, aturan ini fokus pada aspek administrasi mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban dana yang dikelola.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa penguatan sistem ini krusial untuk menjaga kredibilitas kelembagaan. Upaya tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat yang lebih luas terhadap stabilitas sektor keuangan nasional.
"Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan," ujarnya dilansir pada Jumat (1/5/2026).
Herman memberikan penegasan bahwa regulasi ini bersifat prosedural sehingga tidak akan membatasi wewenang OJK dalam pengambilan keputusan strategis. Penyelarasan teknis yang diatur tetap berada dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa menyentuh fungsi pengawasan.
"Pengaturan tersebut bersifat prosedural dan tidak menyentuh kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, maupun pengambilan keputusan," jelas Herman Saheruddin.
Mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran OJK dipastikan tetap berada di bawah kendali Dewan Komisioner untuk kemudian dibahas bersama DPR RI. Pola ini sesuai dengan standar internasional yang mewajibkan lembaga independen memiliki pelaporan keuangan yang terintegrasi dengan negara.
Pemerintah menilai OJK perlu memiliki standar yang lebih terukur mengingat lembaga ini mengelola pungutan dari industri jasa keuangan dan dukungan APBN pada situasi tertentu. Implementasi standar tata kelola yang kokoh dipandang sebagai pondasi efektivitas lembaga pengawas.
"Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global," lanjut Herman Saheruddin.
Melalui penerapan PMK 27/2026, pemerintah memproyeksikan adanya peningkatan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Fokus utama tetap pada pengokohan peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia secara berkelanjutan.