Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan lelang barang mewah hasil rampasan Kejaksaan Agung pada Rabu (13/5/2026). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV secara daring.
Berbagai aset bernilai tinggi seperti mobil McLaren, Mercedes Benz, motor Kawasaki, hingga tas bermerek Chanel menjadi objek dalam pelelangan ini. Masyarakat dapat memantau seluruh daftar barang tersebut melalui laman resmi pemerintah.
Pengumuman mengenai kegiatan ini disampaikan secara publik melalui saluran media sosial instansi terkait guna menjaring calon peserta lelang yang berminat. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari barang rampasan hukum.
"Beberapa unit barang rampasan Kejaksaan RI akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Jakarta IV," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenkn, dikutip Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, salah satu objek yang ditawarkan adalah satu unit mobil McLaren berwarna biru muda dengan nilai limit sebesar Rp 2.867.550.000. Calon peserta diwajibkan menyetor uang jaminan lelang (UJL) minimal Rp 573.000.000 paling lambat 20 Mei 2026.
Selain kendaraan sport, terdapat mobil Mercedes Benz S400 Maybach berkelir abu-abu hitam yang dipatok dengan nilai limit Rp 561.193.200. UJL untuk kendaraan ini ditetapkan senilai Rp 58.000.000 dengan batas waktu penyetoran pada 18 Mei 2026.
Koleksi otomotif lainnya mencakup motor Kawasaki Z1000 tahun 2023 yang memiliki bukti kepemilikan sah berupa BPKB. Motor berwarna hijau ini dilelang dengan harga pembuka Rp 252.363.400 dan syarat uang jaminan Rp 26.000.000 sebelum 18 Mei 2026.
Sektor aksesoris mewah menampilkan tas Chanel model classic double flap bag medium berwarna abu-abu yang telah melalui proses autentifikasi keaslian. Nilai limit untuk tas tersebut adalah Rp 102.114.000 dengan setoran jaminan Rp 21.000.000 hingga 20 Mei 2026.
Proses penjelasan lelang atau aanwijzing dijadwalkan terlaksana pada Senin, 18 Mei 2026, bertempat di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB. Informasi teknis lebih lanjut disediakan melalui situs lelang.go.id atau layanan kontak Kemenkeu PRIME.