Kemenkeu Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Rp6,91 Triliun

Kemenkeu Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Rp6,91 Triliun
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Rp6,91 Triliun.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berhasil menghimpun penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital senilai Rp6,91 triliun hingga akhir April 2026. Realisasi pemungutan pajak tersebut berasal dari bisnis finansial teknologi peer-to-peer lending dan transaksi aset kripto yang berjalan sejak tahun 2022.

Perolehan dari sektor pajak teknologi finansial menyumbang kontribusi terbesar dengan nilai mencapai Rp4,88 triliun, seperti yang dilansir dari Nasional. Di sisi lain, setoran pajak dari transaksi aset kripto tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp2,03 triliun hingga Februari 2026.

Secara berkala, penerimaan dari sektor teknologi finansial terus mengalami pergeseran angka dari tahun ke tahun. Pemerintah mengantongi Rp446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, kemudian Rp1,48 triliun pada 2024, disusul Rp1,37 triliun pada 2025, dan bertambah Rp477,43 miliar hingga April 2026.

Akumulasi dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun. Komponen lainnya diperoleh dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,83 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,79 triliun.

Adapun landasan hukum pemungutan pajak untuk teknologi finansial berbasis peer-to-peer lending ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022. Regulasi mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai bagi penyelenggara teknologi finansial tersebut resmi diimplementasikan mulai 1 Mei 2022.

Sementara itu, tren positif juga terlihat pada setoran pajak dari perdagangan aset kripto yang dimulai pada periode yang sama. Hasil pemungutan pajak kripto mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebanyak Rp881,84 miliar.

Rincian penerimaan dari aset kripto meliputi Rp246,54 miar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, dan Rp620,38 miliar pada 2024. Selanjutnya, penerimaan naik menjadi Rp796,74 miliar pada tahun 2025, serta membukukan Rp147,32 miliar pada periode awal tahun 2026.

Otoritas fiskal menilai bahwa perluasan basis perpajakan dari sektor ekonomi baru ini memperlihatkan sinyal positif bagi pendapatan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti memberikan penjelasan mengenai perkembangan kepatuhan sektor ini.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Pemerintah masih terus melakukan penyesuaian data internal perpajakan, termasuk melakukan langkah penertiban berupa pencabutan status sejumlah pelaku usaha penunjukan pemungut Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Artikel terkait

Rekomendasi