Kemenkeu Kaji Insentif Pajak untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Kemenkeu Kaji Insentif Pajak untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Kaji Insentif Pajak untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif fiskal bagi pasar modal Indonesia untuk memperkuat sektor finansial dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Rencana kebijakan tersebut disampaikan saat meninjau operasional di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (27/4/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan akan mengevaluasi efektivitas program-program yang dijalankan oleh otoritas bursa sebelum meresmikan stimulus tersebut. Dilansir dari Market, dukungan pemerintah ini bertujuan agar aliran modal di bursa dapat terserap secara optimal ke dalam instrumen surat utang negara.

ÔÇ£Karena saya berkepentingan di sektor finansial, kan uang dari situ bisa dipakai beli bonds, beli ini itu, akan menjalankan ekonomi juga pada akhirnya,ÔÇØ ujar Purbaya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pemerintah kini tengah mengkaji peluang skema pengurangan beban pajak sebagai salah satu bentuk insentif bagi para pelaku pasar. Purbaya menyatakan peninjauan mendalam dilakukan untuk memastikan insentif tersebut memberikan dampak nyata bagi stabilitas keuangan.

ÔÇ£Purbaya juga menuturkan pihaknya akan melihat apakah insentif tersebut mungkin akan berupa pengurangan pajak.ÔÇØ

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif inisiatif tersebut dan berharap stimulus fiskal dapat diarahkan pada program strategis seperti peningkatan basis investor ritel. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya dukungan pajak untuk kampanye investasi saham dan reksa dana.

ÔÇ£Saya kira bentuk insentif fiskal dalam hal ini misalnya perpajakan, mungkin ruang yang lebih terbuka lagi untuk program-progam khusus seperti kampanye PINTAR Reksa Dana, lalu upaya mendorong nabung saham rutin yang kami harapkan dibarengi dengan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan atau penyediaan pajak tertentu dan sebagainya,ÔÇØ ucap Hasan.

Hasan menambahkan bahwa penambahan insentif sangat dibutuhkan pada instrumen obligasi dan reksa dana untuk meningkatkan daya tarik kepemilikan aset. Selain itu, OJK mengusulkan adanya tingkatan insentif khusus bagi emiten yang bersedia melepas lebih banyak saham ke publik.

ÔÇ£Saya kira ke depan kami harapkan ada bentuk keberpihakan dan komitmen untuk mendorong lebih banyak perusahaan terbaik kita tercatat di Bursa melalui kebijakan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan perpajakan yang diberikan ke emiten tercatat, dengan jumlah free float yang banyak,ÔÇØ tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi