Kemenkes Soroti Dampak Disinhibisi Online pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UI

Kemenkes Soroti Dampak Disinhibisi Online pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UI
Foto: Ilustrasi Kemenkes Soroti Dampak Disinhibisi Online pada Kasus Pelecehan Mahasiswi UI.

Kementerian Kesehatan menyoroti dugaan kasus pelecehan verbal yang menimpa 27 mahasiswi dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Rabu (15/4/2026). Sebanyak 16 orang diduga menjadi pelaku dalam perkara yang mencuat melalui percakapan daring tersebut.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa insiden ini berkaitan dengan fenomena disinhibisi online. Hal tersebut merujuk pada perubahan perilaku seseorang menjadi lebih agresif saat berkomunikasi melalui media digital dibandingkan saat berinteraksi langsung secara tatap muka.

Dilansir dari Detik Health, Imran memberikan penjelasan mendalam mengenai dua sisi dari perubahan perilaku di ruang siber tersebut melalui keterangan tertulisnya.

"Fenomena ini memiliki dua wajah. Di satu sisi, benign disinhibition dapat mendorong orang untuk lebih jujur, terbuka, dan berani berbagi pengalaman pribadi atau mencari dukungan emosional. Namun di sisi lain, toxic disinhibition melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian," tutur Imran, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes.

Kemenkes menilai bahwa platform komunikasi pribadi kini rentan menjadi ruang terjadinya konflik yang berdampak luas bagi publik.

"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI adalah contoh nyata bagaimana percakapan privat bisa berubah menjadi sumber luka dan konflik publik," tutur Imran, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes.

Berdasarkan keterangan para saksi, sejumlah pelaku sebelumnya dikenal memiliki citra positif sebagai individu yang berprestasi dan vokal melawan kekerasan seksual. Penegasan Imran mengenai kaitan intensitas media sosial dengan perilaku perundungan siber menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Menurutnya, masyarakat perlu waspada terhadap tanda-tanda komunikasi yang mulai tidak sehat di ruang digital.

"Komentar yang tiba-tiba sangat emosional, pesan yang menyinggung identitas, atau percakapan yang cepat memanas," sebut Imran, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes.

Pihak Kemenkes juga memperingatkan bahwa dampak psikis dari pelecehan verbal memiliki tingkat keparahan yang setara dengan kekerasan fisik. Selain potensi trauma bagi korban, para pelaku diingatkan mengenai konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia," pungkas Imran, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes.

Artikel terkait

Rekomendasi