Kemenimipas Berhentikan 71 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Kemenimipas Berhentikan 71 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin Berat
Foto: Ilustrasi Kemenimipas Berhentikan 71 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin Berat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan sanksi terhadap 774 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin selama masa jabatan Menteri Agus Andrianto. Data penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenimipas, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, total pelanggaran tersebut mencakup berbagai tingkatan sanksi. Terdapat 212 pegawai yang menerima hukuman disiplin ringan, 341 pegawai dengan hukuman sedang, 159 pegawai dijatuhi hukuman berat, serta 62 kasus lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Yan Sultra, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi di sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan publik. Pihaknya menyayangkan hal tersebut karena posisi tersebut seharusnya menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

"Kemudian pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak yaitu pegawai ini di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Yan Sultra, di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Penegakan aturan ini tidak hanya menyasar staf biasa, tetapi juga menjangkau jajaran pejabat struktural. Yan menyebutkan bahwa sanksi disiplin turut dijatuhkan kepada pejabat dari level Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah.

Dari tinjauan demografi, pelaku pelanggaran didominasi oleh pegawai di rentang usia 30 hingga 40 tahun. Sebagian besar dari mereka berada pada golongan ruang II dan III dalam struktur kepangkatan ASN.

"Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan," ujar Yan Sultra.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan perilaku, Kemenimipas telah mengirimkan 365 pegawai untuk menjalani program pembinaan mental di Pulau Nusakambangan. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya perubahan integritas dan kinerja pada para aparatur tersebut.

Selain tindakan represif, kementerian menjalankan strategi pencegahan melalui penguatan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemantauan gaya hidup melalui LHKPN dan sistem peringatan dini juga diperketat untuk mendeteksi perilaku kerja yang tidak wajar.

"Dan melakukan pembangunan zona integritas serta mengoptimalkan peran unit kepatuhan internal," tutur Yan Sultra.

Pemerintah turut membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui tiga kanal resmi, yakni SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS, dan Whistle Blowing System (WBS). Partisipasi publik dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan internal kementerian.

"Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih," ucap Yan Sultra.

Artikel terkait

Rekomendasi