Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Para tersangka yang diamankan merupakan warga negara asing asal China yang memiliki inisial LH, LL, FW, dan PJ. Penegakan hukum ini dijalankan setelah Satgas PKH Halilintar menggelar operasi pengamanan dan menemukan 10 unit alat berat serta kerusakan kawasan hutan seluas 199,9 hektare.
Dikutip dari Media Indonesia, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa Papua dianugerahi kekayaan alam melimpah. Pengelolaannya harus mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat setempat lewat prosedur yang legal, adil, serta bertanggung jawab.
Ia menerangkan bahwa tindakan hukum di Nabire menyasar kegiatan penambangan emas liar di area hutan. Aktivitas tanpa izin tersebut memicu kerusakan lingkungan serius, merusak tata kelola komoditas alam, sekaligus memangkas potensi pemasukan negara serta hak ekonomi warga.
"Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum, memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal,ÔÇØ kata Januanto, Kamis (28/5).
Januanto juga mengutarakan bahwa upaya perlindungan kawasan hutan memerlukan komitmen kolektif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
ÔÇ£Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Hutan Indonesia terlalu luas dan terlalu penting untuk dijaga oleh satu institusi. Kami mengajak masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, para pelaku usaha, dan seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga hutan. Menjaga kelestarian alam berarti menjaga air, kehidupan, masa depan, dan peradaban bangsa Indonesia,ÔÇØ ujar Januanto.
Menurut Januanto, penertiban PETI di Nabire menjadi bagian dari agenda besar untuk merapikan tata kelola sumber daya alam. Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Satgas PKH terus mengintensifkan penguasaan hutan dan berkoordinasi dengan Korwas Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta PPATK.
"Langkah ini diarahkan untuk memastikan kawasan hutan tidak dieksploitasi secara ilegal, kekayaan alam dikelola melalui hukum yang sah dan adil, serta manfaatnya kembali sebesar-besarnya bagi rakyat," kata Januanto.
Perkara pidana ini bermula dari temuan Satgas PKH Halilintar di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95 Nabire. Petugas mengamankan alat berat berupa ekskavator dan wheel loader, serta mengidentifikasi kerusakan lahan akibat aktivitas tambang ilegal seluas 199,9 hektare.
Setelah memeriksa para saksi dan melaksanakan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan status tersangka terhadap empat WNA China. Penangkapan dilakukan pada 24 Mei 2026, dan para tersangka kini dititipkan di Polres Biak.
Seluruh alat berat yang menjadi barang bukti telah disita setelah mendapat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Nabire. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Agung dengan mengumpulkan keterangan ahli digital forensik serta ahli pertambangan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda pidana berkisar dari Rp1,5 miliar sampai Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus PETI Nabire difokuskan untuk mengurai seluruh mata rantai jaringan kejahatan lingkungan tersebut secara menyeluruh.
ÔÇ£Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Rudianto.
"Setelah empat tersangka ditangkap dan ditahan, penyidik memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, dan ahli pertambangan. Dalam perkara seperti ini, alat berat, logistik, alur perintah, pembiayaan, dan hasil kegiatan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Untuk aspek transaksi keuangan, kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut,ÔÇØ kata Rudianto.