Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan memulai uji coba penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) pada 1 Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari fase uji coba terbatas yang telah berlangsung sejak akhir Januari lalu di seluruh Indonesia.
Target menuju Zero ODOL 2027 menjadi latar belakang utama percepatan pengawasan ini, sebagaimana dilaporkan oleh Ekonomi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa metode pengawasan konvensional kini mulai digantikan dengan sistem aplikasi yang lebih transparan dan presisi.
"Kami membuat quick win atau percepatan untuk pengawasan, ada tiga variabelnya," ujarnya Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Variabel pertama mencakup pembangunan sistem berbasis teknologi informasi (IT) yang mampu bekerja secara objektif selama 24 jam penuh. Penguatan teknologi ini bertujuan mengurangi interaksi fisik antara petugas dan pengemudi di lapangan untuk mencegah potensi praktik pungutan liar.
"Kami akan tingkatkan pemanfaatan WIM dan JTO untuk pengawasan sekaligus untuk penegakan hukum nantinya," jelas Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Optimalisasi infrastruktur penimbangan menjadi variabel kedua melalui penggunaan teknologi Weight in Motion (WIM) dan Jembatan Timbang Online (JTO). Sistem ini nantinya terintegrasi langsung dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memastikan kendaraan yang keluar dari kawasan industri sudah memenuhi standar muatan.
"Regulasi dan SOP ini penting agar memberikan pemahaman kepada rekan-rekan bahwa penanganan ODOL harus satu persepsi sehingga tidak merugikan pihak manapun dan sistemnya harus berkeadilan," tutur Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Variabel terakhir berkaitan dengan harmonisasi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum. Kemenhub saat ini juga tengah mengawal proses revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna menyesuaikan dengan kondisi ekosistem logistik terkini.
Data Kemenhub menunjukkan sebanyak 49.003 truk telah ditindak selama periode pengawasan dari 27 Januari hingga 6 April 2026. Sebagian besar pelanggar diberikan peringatan, sementara sisanya dijatuhi sanksi tilang melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
| Peringkat | Nama Perusahaan | Jumlah Kendaraan |
|---|---|---|
| 1 | PT SIL | 508 |
| 2 | PT IP | 464 |
| 3 | CV JK | 382 |
| 4 | PT SA | 363 |
| 5 | PT SBJ | 363 |
Masa pengawasan dan penegakan hukum tahap awal ini akan berakhir pada 31 Mei 2026. Setelah periode tersebut usai, pemerintah akan segera mengimplementasikan uji coba sistem penanganan baru secara serentak di berbagai wilayah operasional angkutan barang.