Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menemukan 19 unit bus melanggar aturan saat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas atau rampcheck di rest area Km 45 Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, pada 14 hingga 15 Mei 2026. Pemeriksaan ini menyasar angkutan penumpang guna memastikan keamanan selama masa libur Hari Kenaikan Yesus Kristus.
Dilansir dari Otomotif, terdapat total 55 kendaraan yang menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Dari jumlah tersebut, kategori armada yang diperiksa mencakup 44 unit bus pariwisata, tujuh unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan empat unit bus Antar Kota Dalam Provinsi (AJAP).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa mayoritas kendaraan yang diperiksa pada hari pertama dan kedua menunjukkan hasil yang bervariasi terkait kelaikan jalan dan kelengkapan administrasi.
"Selama libur panjang ini, Ditjen Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Barat telah memeriksa 32 unit bus pada hari pertama dan 23 unit bus pada hari kedua, sehingga total kendaraan yang diperiksa mencapai 55 unit. Ditemukan 19 kendaraan yang dinilai melanggar dan 36 lainnya memenuhi aspek administrasi dan kelaikan jalan," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Kegiatan pengawasan ini menitikberatkan pada dokumen operasional seperti Kartu Pengawasan (KPS) dan bukti uji berkala (KIR). Selain itu, petugas juga memantau kepatuhan trayek, izin mengemudi, serta kondisi teknis armada guna menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Data hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beragam jenis pelanggaran teknis dan administratif. Petugas mencatat empat kendaraan memiliki masa uji KIR yang habis, tiga bus tanpa KIR, serta satu armada yang diduga menggunakan dokumen KIR palsu. Pelanggaran lain mencakup masalah KPS dan penyimpangan trayek.
"Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat agar masyarakat sampai ke tujuan dengan aman dan selamat serta meminimalisasi potensi kecelakaan, kami juga menyediakan bus pengganti gratis bagi penumpang jika kendaraan dinyatakan tidak laik jalan," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Pihak otoritas terus mengingatkan perusahaan otobus dan para pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan pengguna jalan. Pengelola armada diwajibkan memastikan kesiapan fisik pengemudi dan kelaikan mesin sebelum memulai operasional kendaraan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengecek kelaikan bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum melakukan perjalanan," ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Seluruh temuan dari operasi di Tol Jagorawi ini akan dijadikan landasan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Darat. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengawasan terhadap seluruh penyedia layanan angkutan orang di masa mendatang.