Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melambungnya harga avtur dunia, yang berdampak langsung pada potensi kenaikan harga tiket pesawat di tanah air.
Landasan hukum baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, menggantikan aturan lama yakni KM 83 Tahun 2026 yang kini dicabut.
Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, regulasi teranyar ini menetapkan bahwa nilai fuel surcharge merujuk pada rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar.
Kemenhub menetapkan rentang persentase tambahan biaya ini berada di angka 10 persen hingga 100 persen, tergantung pada dinamika fluktuasi harga bahan bakar di pasar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa evaluasi harga bahan bakar per 1 Mei 2026 menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Data mencatat rata-rata harga avtur saat ini telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter, sehingga diperlukan langkah mitigasi untuk menjaga operasional maskapai.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/5/2026).
Dampak bagi Industri dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah memperbolehkan maskapai niaga berjadwal untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan.
Langkah ini diklaim krusial demi menjamin kelangsungan industri penerbangan nasional di tengah tingginya beban biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar.
Meskipun ada kenaikan, Lukman memastikan pemerintah tetap menitikberatkan pada sisi keterjangkauan tarif bagi masyarakat serta perlindungan hak konsumen.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," katanya.
Selain itu, maskapai wajib memisahkan informasi komponen biaya tambahan tersebut di dalam tiket agar tidak bercampur dengan tarif dasar atau basic fare.
Transparansi penulisan komponen tiket menjadi syarat mutlak agar masyarakat mengetahui rincian biaya yang mereka bayarkan secara akuntabel.
| Komponen Kebijakan | Detail Informasi |
|---|---|
| Regulasi Baru | KM 1041 Tahun 2026 |
| Regulasi Lama (Dicabut) | KM 83 Tahun 2026 |
| Harga Avtur Per 1 Mei 2026 | Rp 29.116 per liter |
| Maksimum Surcharge | 50% dari tarif batas atas |
| Tanggal Mulai Berlaku | 13 Mei 2026 |
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan secara rutin.
Lukman juga mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menurunkan standar kualitas pelayanan meski beban biaya tambahan kini dibebankan kepada penumpang.