Kementerian Perhubungan resmi menaikkan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri pada Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi pemerintah terhadap fluktuasi harga avtur yang dipicu oleh dinamika geopolitik global.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026. Berdasarkan laporan dari Detik Finance, aturan baru ini menetapkan besaran biaya tambahan secara berjenjang mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif langkah cepat pemerintah dalam merespons tekanan beban operasional industri penerbangan. Surcharge ini akan dihitung berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar dan jenis layanan maskapai.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Denon menilai respons otoritas penerbangan Indonesia dalam menghadapi dampak ekonomi dari situasi geopolitik merupakan salah satu yang tercepat di kawasan Asia Tenggara. Fleksibilitas dalam penetapan harga tiket diprediksi tetap menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional" lanjut Denon.
Implementasi fuel surcharge ini wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket fisik maupun elektronik dan belum mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dirjen Perhubungan Udara akan menentukan batas waktu berlakunya biaya tambahan ini sesuai dengan evaluasi berkala di lapangan.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan bermesin baling-baling pada awal April 2026 melalui KM 83. Kenaikan signifikan tersebut melonjak dari tarif awal yang hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat bermesin baling-baling.