Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Menjadi 50 Persen

Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Menjadi 50 Persen
Foto: Ilustrasi Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik Menjadi 50 Persen.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menetapkan penyesuaian biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penumpang pesawat kelas ekonomi domestik mulai Rabu, 13 Mei 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna merespons lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur di pasar nasional.

Penetapan regulasi baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Berdasarkan laporan dari Investor Daily, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional industri penerbangan di tengah fluktuasi harga energi global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa formulasi biaya tambahan ini telah mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi pasar bahan bakar saat ini.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Data evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter. Kondisi tersebut memicu izin bagi maskapai niaga berjadwal untuk mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan kelompok layanan masing-masing.

"Penerapan fuel surcharge tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen agar tarif tetap terjangkau oleh masyarakat. Lukman juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak maskapai dalam mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan sebagai respons atas fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Penerbitan KM 1041 Tahun 2026 secara otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026. Sebelumnya pada April 2026, pemerintah hanya menetapkan biaya tambahan sebesar 38 persen meskipun pelaku usaha sempat mengusulkan angka 50 persen.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini di lapangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan maskapai tetap memberikan kualitas pelayanan prima bagi pengguna jasa transportasi udara di seluruh Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi