Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan baru dengan menaikkan batas maksimal fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang dipicu oleh ketegangan geopolitik global, seperti dilansir dari Newssetup.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengerek harga tiket pesawat, yang dikhawatirkan dapat menurunkan minat masyarakat dalam memanfaatkan transportasi udara. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengungkapkan bahwa penyesuaian biaya tambahan bahan bakar ini menjadi keputusan yang dilematis bagi industri penerbangan.
ÔÇ£Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan bisa juga mengancam keselamatan penerbangan,ÔÇØ ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Kenaikan harga tiket pesawat yang tidak terkendali dikhawatirkan memicu penurunan minat beli masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk segera menyiapkan langkah mitigasi agar dampak kebijakan ini tidak meluas.
Langkah mitigasi pertama yang diusulkan adalah memperketat pengawasan agar pihak maskapai tidak menerapkan kenaikan melebihi ambang batas maksimal 50 persen yang telah ditetapkan.
ÔÇ£Kemenhub harus lebih aktif dan pro aktif dalam melakukan pengawasan, agar maskapai udara tidak melakukan pelanggaran batasan maksimal 50 persen kenaikan fuel surcharge tersebut,ÔÇØ kata Tulus.
Selain pengawasan tarif, pemerintah juga diminta untuk memantau kinerja operasional maskapai secara ketat, khususnya mengenai On Time Performance (OTP). Ketepatan waktu terbang dianggap krusial demi menjaga kepuasan konsumen serta memengaruhi kesediaan mereka untuk membayar.
Upaya mitigasi ketiga berfokus pada efisiensi internal maskapai penerbangan guna menekan pengeluaran operasional secara menyeluruh. Di sisi lain, pemerintah diusulkan untuk mengevaluasi pungutan pajak dengan memotong atau menghapus PPN tiket pesawat yang dinilai membebani struktur harga tiket.
ÔÇ£Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan,ÔÇØ ujarnya.
Langkah mitigasi terakhir yang dinilai mendesak adalah pengalokasian subsidi khusus bagi maskapai yang mengoperasikan rute di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). Pada kawasan tersebut, moda transportasi udara kerap menjadi satu-satunya jalur mobilitas warga.
ÔÇ£Agar pemerintah sebisa mungkin memberikan subsidi khusus pada maskapai udara yang melayani area 3T,ÔÇØ tuturnya.
Berikut adalah rincian dampak dari kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar beserta langkah mitigasi yang diusulkan.
| Kebijakan/Isu | Dampak Potensial | Usulan FKBI |
|---|---|---|
| Fuel surcharge naik hingga 50% dari tarif batas atas | Tiket pesawat lebih mahal | Kemenhub perketat pengawasan |
| Harga avtur melonjak akibat geopolitik | Biaya maskapai meningkat | Dorong efisiensi maskapai |
| Harga tiket naik | Minat beli tiket turun | Evaluasi PPN tiket pesawat |
| Ketidakpuasan penumpang | Willingness to pay turun | Awasi kinerja OTP maskapai |
| Wilayah 3T bergantung pesawat | Risiko akses transportasi terganggu | Subsidi khusus penerbangan 3T |