Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan nasional untuk memberlakukan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan penyesuaian biaya operasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026.
Dikutip dari Investasi, riset MNC Sekuritas menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengerek tarif penerbangan sekitar 30%. Lonjakan tarif terjadi seiring membumbungnya harga bahan bakar jet domestik yang menyentuh kisaran Rp 29.000/liter.
Langkah ini memberikan dampak positif bagi maskapai penerbangan untuk mengamankan margin operasi. Hal tersebut dikarenakan komponen bahan bakar menyerap porsi yang sangat besar, yakni sekitar 45% dari keseluruhan biaya operasional pesawat.
Meskipun menguntungkan bagi pihak maskapai, kebijakan ini memicu dampak lanjutan pada sektor ekonomi lain.
"Namun, hal ini dapat menekan daya beli konsumen, aktivitas pariwisata, dan inflasi transportasi," ujar MNC Sekuritas dalam risetnya, Senin (18/5/2026).
MNC Sekuritas menilai kebijakan penyesuaian biaya ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan struktural tingginya harga avtur di dalam negeri. Masalah utama dinilai masih bersumber dari keterbatasan infrastruktur distribusi, tingginya biaya logistik, serta minimnya persaingan antarpemasok.
Regulasi Kemenhub dan Perlindungan Konsumen
Sebelum kebijakan ini bergulir, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa fuel surcharge merupakan mekanisme resmi yang diatur pemerintah. Langkah ini diambil untuk merespons fluktuasi harga avtur sekaligus menjaga kelangsungan layanan transportasi udara domestik.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman.
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam penerapannya, seluruh maskapai penerbangan diwajibkan memisahkan pencantuman komponen biaya tambahan ini secara jelas pada tiket penumpang. Biaya surcharge tidak boleh digabungkan dengan tarif dasar (basic fare) sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memastikan bakal terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru ini. Evaluasi berkala dijalankan guna menjamin aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara.