Harga tiket pesawat domestik di Indonesia berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hal ini terjadi setelah pemerintah memberikan lampu hijau bagi maskapai untuk memberlakukan biaya tambahan atau fuel surcharge.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh fluktuasi harga bahan bakar penerbangan global. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur.
Dikutip dari Detik Travel, landasan hukum aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur besaran biaya tambahan untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada penerbangan domestik berjadwal.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa meskipun ada penyesuaian biaya, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen memastikan keterjangkauan tarif bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dalam regulasi terbaru, maskapai penerbangan domestik diizinkan mengenakan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Besaran ini ditentukan berdasarkan kelompok layanan masing-masing penerbangan.
Penghitungan fuel surcharge merujuk pada rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar. Per 1 Mei 2026, tercatat rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut telah mencapai angka Rp 29.116 per liter.
Penerapan kebijakan biaya tambahan ini mulai berlaku secara resmi sejak 13 Mei 2026. Seluruh maskapai kini memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan komponen biaya dalam struktur harga tiket mereka.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa fuel surcharge adalah mekanisme yang sudah diatur pemerintah. Hal ini berfungsi sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika harga bahan bakar di pasar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.
Kewajiban Maskapai dan Pengawasan
Pemerintah memberikan penekanan khusus terkait standar pelayanan di tengah penyesuaian biaya ini. Lukman menegaskan bahwa maskapai tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas layanan kepada setiap penumpang.
Transparansi menjadi poin penting dalam implementasi aturan ini. Maskapai diwajibkan untuk memisahkan pencantuman komponen fuel surcharge dari tarif dasar atau basic fare pada tiket yang dibeli oleh penumpang.
Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut. Langkah ini bertujuan agar aturan berjalan transparan dan tetap mengedepankan kepentingan publik.
Seiring dengan berlakunya aturan baru ini, regulasi lama yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.