Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat Akibat Avtur

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat Akibat Avtur
Foto: Ilustrasi Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Tarif Tiket Pesawat Akibat Avtur.

Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menetapkan biaya tambahan pada tarif tiket pesawat kelas ekonomi mulai Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini diambil pemerintah guna menyikapi lonjakan harga bahan bakar pesawat jet yang berpotensi membebani operasional industri penerbangan nasional.

Penyesuaian regulasi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Berdasarkan laporan dari laman resmi Kementerian Perhubungan pada Jumat (15/5/2026), aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya demi menjaga keberlangsungan industri transportasi udara dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan tarif konsumen.

Seperti dilansir dari Detik Travel, evaluasi harga bahan bakar per Jumat (1/5/2026) menunjukkan rata-rata harga avtur menembus Rp 29.116 per liter. Kondisi tersebut membuat maskapai diperbolehkan menerapkan biaya tambahan maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas yang disesuaikan dengan kelompok layanan masing-masing.

Kementerian Perhubungan menegaskan langkah ini diambil untuk menyelaraskan fluktuasi harga bahan bakar. Pihak kementerian juga menyatakan perlunya regulasi yang adaptif terhadap dinamika harga energi global.

"Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan," dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (15/5/2026).

Merespons kebijakan tersebut, Asosiasi Travel Agent Indonesia mengharapkan maskapai tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat secara matang. Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia, Anton Sumarli, menyatakan kekhawatirannya jika kenaikan tarif justru menghambat mobilitas masyarakat yang membutuhkan transportasi udara.

"Harapan kita adalah, pihak maskapai bisa mengkalkulasi, menghitung dengan benar, supaya benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat," kata Anton saat ditemui di mal Gandaria City, Jumat (15/5/2026).

Anton menilai kenaikan ini menjadi tantangan berat bagi sektor pariwisata dan perjalanan domestik. Ia menambahkan bahwa situasi konflik global saat ini menaikkan harga energi yang menyulitkan posisi maskapai penerbangan.

"Kita serba salah kondisinya saat ini, karena kita tahu bahwa kondisi perang memang juga sangat berdampak buat teman-teman airlines, karena fuel-nya mahal saat ini, dan kita tidak punya pilihan," katanya.

Asosiasi keagenan perjalanan ini juga meminta pemerintah memberikan kelonggaran atau bantuan regulasi lain di luar insentif Pajak Pertambahan Nilai. Langkah subsidi tambahan dipandang mampu menjaga stabilitas harga di pasar.

"Saya tahu sudah ada beberapa insentif (dari pemerintah), seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi, mana yang bisa disubsidi sama pemerintah untuk bisa membuat harga ini masih bisa diterima oleh masyarakat," ungkap Anton.

Di sisi lain, pemerintah menjamin implementasi kebijakan ini akan diawasi secara ketat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan formulasi biaya tambahan ini telah diatur secara terstruktur agar tidak merugikan pengguna jasa angkutan udara secara sepihak.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman.

Pemerintah juga mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk memisahkan komponen biaya tambahan ini secara transparan pada struk tiket konsumen. Lukman memastikan pengawasan berkala akan terus berjalan demi akuntabilitas publik.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi